10 Pejabat Pemprov PB Belum Lapor LHKPN

0
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Sugiyono. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Monitoring Center For Prevention (MCP)tahun 2021 dan Sosialisasi MCP tahun 2022 Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama KPK, KPK membeberkan ada 26 Pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat yang belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pelaporan 2021 pertanggal 30 Mei 2022.
Dalam waktu 15 hari, 16 Pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat telah melaporkan LHKPN, masih tersisa 10 Pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat yang belum melaporkan LHKPN.
“Dari 10 Pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat salah satunya ada Kepala Dinas, namun saya tidak bisa menyebutkan namanya,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Sugiyono saat ditemui wartawan usai mengikuti apel pagi ASN dilingkup Provinsi Papua Barat di Arfai, Senin (27/7/2022).
Sugiyono kembali mengingatkan 10 Pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat yang belum melaporkan LHKPN, karena jika belum mengisi E-LHKPNnya maka ada sanksi yang akan dikenakan untuk 10 pejabat tersebut.
“Sanksi yang diberikan yakni penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hal ini akan diberlakukan untuk 10 pejabat yang hingga saat ini belum melaporkan LHKPNnya,” ungkapnya.
Sanksi yang diberikan sesuai dengan surat keputusan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw, dimana tidak melaporkan LHKPN maka TPP tidak dibayarkan atau ditunda hingga yang bersangkutan mengisi LHKPN tersebut.
“Sesuai dengan batas waktu pelaporan LHKPN periode   tahun 2021 secara online mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2022, namun hingga saat masih ada yang belum melaporkan maka TPP tetap tidak akan di proses,” tutupnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.