MRPBD Mulai Turun Verifikasi Faktual Berkas Keaslian OAP bagi 5 Bakal Calon Gubernur dan Wagub Papua Barat Daya

0
Wakil Ketua II MRP-PBD, Vincentius Paulinus Baru, ST., M.URP

SORONG,KLIKPAPUA.com— Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) mulai melakukan Verifikasi Faktual Berkas Keaslian Orang Asli Papua (OAP), bagi 5 pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya di setiap daerah atau wilayah asalnya dari masing-masing bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Wakil Ketua II MRPBD, sekaligus Koordinator Tim Verifikasi Faktual OAP, Vincentius Paulinus Baru menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan berkas keaslian OAP dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua pada Jumat 30 Agustus 2024.

Oleh karena itu, maka MRPBD sudah membagikan tim yang telah turun ke setiap daerah atau wilayah asal dari masing-masing bakal calon kandidat gubernur dan wakil gubernur, guna melakukan verifikasi faktual keaslian OAP dari masing-masing kandidat yang akan bertarung di Provinsi Papua Barat Daya.

“Kewenangan verifikasi faktual ini merupakan amanat UU Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 22 Tahun 2021, perubahan dari UU Otsus Nomor 2 Tahun 2001. Dimana, MRP diberikan kewenangan selama 7 hari, untuk melakukan verifikasi faktual keaslian OAP bagi setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju di setiap provinsi di tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (1/9/2024).

Menurutnya, tim pada hari ini tanggal 1 September 2024 telah berangkat ke daerah asal dari masing-masing bakal calon kandidat gubernur dan wakil gubernur, mulai dari Kabupaten Kepulauan Yapen, Kaimana, Fakfak, Bintuni, Maybrat, Tambrauw, Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat.

“Kami ada 10 tim yang telah dibagi ke setiap daerah asal dari masing-masing pasangan calon. Kami didampingi oleh tim ahli dari akademisi juga yang dikutkan melakukan verifikasi faktual,” tutur Paulinus.

Alumnus Magister Universitas Gadjah Mada (UGM) ini berharap, masyarakat adat setempat yang mengetahui status atau bagian dari masing-masing bakal calon kandidat, terutama keaslian orang asli Papua (OAP) bisa menyampaikan tanggapan secara tertulis kepada MRPPBD, paling lambat tanggal 4 atau 5 September 2024.

“Setelah itu, tim MRPBD akan kembali ke Kota Sorong, guna melakukan penyusunan laporan verifikasi faktual bersama tim ahli dan akan melakukan rapat gabungan pada tanggal 5 September dan tanggal 6 Februari 2024 dilakukan pleno luar biasa, guna menyerahkan hasil verifikasi faktual tentang status keaslian OAP bagi setiap masing-masing bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Paulinus.

Dia mengimbau kepada masyarakat di setiap daerah asal masing-masing calon kandidat, agar dapat membantu tim MRPBD, dalam melakukan verifikasi faktual, terkait status keaslian OAP terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat.

“Karena ini akan menjadi masukan bagi MRPBD dalam melakukan melakukan verifikasi dan pengkajian, guna mengambil keputusan dalam menentukan status dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur, terkait statusnya sebagai orang asli Papua (OAP) atau bukan OAP,” imbuhnya. (RY)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.