Usai Tetapkan SPS Tersangka, Kejari Kaimana Usut Tuntas Kasus Korupsi DPMK

0
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa. (foto: laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa berkomitmen untuk mengungkapkan secara tuntas, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alokasi dana kampung (ADK) tahun anggaran 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana. 

Hal ini diungkap Kajari usai menetapkan SPS mantan kepala bidang pemerintahan DPMK Kaimana sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ADK tersebut.

SPS berperan dalam pengelolaan alokasi dana kampung tahun 2018-2019 dan kemudian di tahun 2022 perannya dilanjutkan oleh NO yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kami dalami ada yang  mengembalikan kerugian negara, sampai saat ini kurang lebih 300 juta dan mengakibatkan kerugian negara sebesar 5 Milyar,” kata Kajari sembari mengatakan setelah ini, akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

“Kasus ini, tidak akan berhenti sampai disini saja, akan terus kami kembangkan, siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan peran yang sama, maka kami akan mintai keterangan dan pertanggungjawabannya,” bebernya

Diungkapkan juga bahwa, dua tersangka yakni AMP dan NO kini telah memasuki tahap pemberkasan, dalam waktu dekat dilakukan pra penuntutan.

“Jika pemberkasan dinyatakan lengkap maka masuk tahap dua, yang dilanjutkan dengan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka, makan proses persidangan akan digelar oleh Pengadilan Tipikor Manokwari,” kata Kajari lagi.

Ditambahkan Kajari, jika di dalam penggalian fakta ditemukan bukti baru adanya keterlibatan oknum lain, maka proses pengembangan tetap berjalan, tidak terbatas pada tiga tersangka saja. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.