Kejari Kaimana Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

0
Kajari Kaimana dan jajaran saat memamerkan barag bukti tindak pidana umum sebelum dimusnahkan, Jumat (1/3/2024) (foto: laurensius/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Negeri Kaimana memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Januari hingga Februari 2024 pada, Jumat (1/3/2024).

Pemusnahan barang bukti dihelat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, dihadiri oleh Kajari Kaimana, Anton Markus Londa, Kasi Intel Ahmad Fahrudin, Kasie Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Debora Ketty Yepese, Kasubag Pembinaan, Jaksa Fungsional dan seluruh staf di Kejari Kaimana. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa mengatakan, Kasus makar yang merupakan salah satu dari 5 perkara tersebut, terjadi pada November 2022, karena mengibarkan bendera bintang Kejora saat kunjungan Wakil Presiden RI di Kaimana. 

Dijelaskan, Karena kondisi keamanan di wilayah itu dan atas permohonan Kejaksaan Negeri Kaimana ke Mahkamah Agung dan melalui penetapan, proses persidangan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. 

Sehingga Jaksa Penuntut Umum melaksanakan proses persidangan di Makassar, pada akhir Desember 2023 lalu, perkara tersebut telah diputuskan inkrah, dengan tersangka sebanyak 12 orang, 1 orang meninggal dunia saat mengikuti proses di lapas Kaimana, 11 lainnya telah diputuskan berkekuatan hukum tetap, dan telah dieksekusi di lapas Makassar. 

“Barang bukti yang telah dibawa Jaksa Penuntut Umum ke Makassar untuk disidangkan, telah di bawah kembali ke Kaimana, dan hari ini telah disiapkan oleh Kasi Barang bukti, untuk dilakukan pemusnahan,” kata Kajari Kaimana.

Kasie Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Debora Ketty Yepese, menyebut barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5 kasus, yakni 2 perkara makar, 1 perkara IT, 1 perkara KDRT dan 1 perkara pangan. 

Barang bukti yang dimusnahkan berupa, 36 lembaran surat undangan bertuliskan HUT XXV Proklamasi Kemerdekaan west Papua, 26 Lembar permohonan ijin jaminan keamanan HUT XXV west Papua ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Listio Sigit Prabowo.

1 unit pengeras suara, 1 lembar stiker, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit printer epson, 1 unit printer canon, 1 helai umbul-umbul, 1 tangkap bending ulang, 1 lembar kertas, 25 tangkap preslist.

28 rangkap pernyataan petisi rakyat papua, 3 rangkap KNPB news, 2 botol tinta, 4 lembar proklamation, 2 catrigde, 1 buah tas, 2 buah buku, 1 buah baret, 1 buah map, 26 skep kepangkatan, 1 buah flashdisk toshiba. 

Selain itu Kata Debora, barang bukti lainnya berupa, 4 lembar undangan, 1 stiker perayaan proklamasi kemerdekaan west Papua, 1 unit handphone realme, 97 bendera bintang Kejora, 3 bendera bintang Kejora berukuran besar, 3 bendera uni eropa.

1 buah bendera Amerika Serikat, 2 buah bendera Selandia Baru, 6 buah umbul-umbul, 3 buah handphone, 2 unit flashdisk, 4 lembar kertas tautan Facebook, 6 liter miras jenis sopi, 11 botol cap tikus dan 1 botol miras jenis vodka. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.