KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Akhirnya persoalanpenyelesaian ganti rugi lahan yang selama ini menjadi penyebab belum tersalurkannya air bersih dari mata air Kilo 6 Jalur Tanggaromi untuk kebutuhan masyarakat Kaimana terselesaikan dengan baik.
Pemilik hak ulayat keluarga Furima membuka pintu bagi Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk mengelola potensi air yang tersedia untuk menjawab kebutuhan air bersih masyarakat Kaimana.
Izin diberikan setelah Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kaimana membayar ganti rugi lahan seluas 13.574 meter persegi dari total lahan yang digunakan seluas 17.574 meter persegi dan menandatangani kesepakatan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi yang tersisa 4000 meter persegi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kaimana, Yonathan Ojonggai, S.Sos,MM, Kamis (10/6/2021). Ditemui di ruang kerjanya, putra asli Mairasi ini mengaku sangat bersyukur karena persoalan tanah di sumber mata air bisa diselesaikan. Yonathan mengatakan, upaya cepat yang dilakukan pihaknya ini, sekaligus dalam rangka mendukung percepatan pencapaian visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kaimana saat ini, dalam hal penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Diakui, belum difungsikan sumber air kilo 6 selama ini disebabkan persoalan ganti rugi lahan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Kaimana belum diselesaikan. Persoalan ini akhirnya menemukan titik penyelesaian beberapa hari lalu setelah melewati pembicaraan yang cukup alot dengan pemilik ulayat.
Menurutnya, keluarga Furima selaku pemilik lahan menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Kaimana yang ingin mengelola sumber mata air bagi pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat Kaimana.
Dengan terselesaikannya persoalan lahan ini lanjut Ojanggai, maka sumber air Kilo 6 dengan sarana prasarana pendukung yang dibangun Balai Wilayah Sungai Papua Barat diatasnya, sudah bisa difungsikan. “Seluas 13.574 meter persegi kita sudah bayar. Namun didalam peta kawasan itu sebenarnya bukan 13.574 meter persegi tetapi 17.574. Jadi masih kurang 4000 meter persegi yang belum diselesaikan. Kami sudah bicara dengan pemilik ulayat keluarga Furima bahwa Pemerintah Daerah masih berhutang sebesar 4000 meter persegi. Kita sudah buatkan dalam satu kesepakatan dan sudah ditandatangani bersama sejumlah saksi. Ini tinggal actionnya saja,” terang Yonathan.
Dalam waktu dekat lanjutnya, pihaknya akan segera bertemu Bupati Kaimana untuk melaporkan hasil dari proses penyelesaian masalah lahan. Selanjutnya, pihaknya juga akan bersurat ke Balai Wilayah Sungai Provinsi Papua Barat menjelaskan tentang persoalan lahan yang sudah diselesaikan agar pihak Balai segera melakukan proses serah terima aset kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk dikelola.
“Actionnya itu setelah pak Bupati datang kita akan melaporkan sekaligus minta petunjuk karena kesepakatannya sudah ada. Lalu kita juga tentu harus bersurat ke Balai Wilayah Sungai Papua Barat untuk memberitahu tentang penyelesaian masalah tanah bahwa keluarga sudah memberi izin. Harus beritahu ke provinsi karena provinsi yang bangun itu, sementara Pemda Kaimana hanya menyediakan lahan,” ungkapnya.
Diakhir keterangannya, ia menyampaikan terima kasih kepada pemilik lahan. Ia juga mengajak masyarakat Kaimana untuk bersama-sama mendukung dan mensukseskan program kerja Bupati dan Wakil Bupati yang baru.
“Syukur pada Tuhan bahwa keluarga Furima berbesar hati memberikan tanah itu. Masyarakat juga harus memberikan dukungan yang besar terhadap program pemerintah daerah saat ini. Kami di Dinas juga mempunyai tanggungjawab besar untuk mensukseskan visi misi Bupati. Apa pun itu akan kami hadapi. Sesuai instruksi pak Bupati bahwa kita harus bergerak cepat, maka kami juga bergerak cepat selesaikan masalah ini, karena ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutupnya.(iw)