KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaimana, Donald R. Wakum, mewakili Bupati Hasan Achmad dalam penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (3/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, didampingi Wakil Ketua I Kasir Sanggei dan Wakil Ketua III Dennis Y. Sawi.
Dalam sambutannya, Sekda Donald menegaskan rapat ini merupakan awal dari rangkaian pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
“Tujuannya untuk memberikan informasi terkait pengelolaan keuangan daerah, mulai dari realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga kinerja keuangan,” ujarnya.
Sekda berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait alokasi sumber daya ekonomi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan akuntansi pemerintahan.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
“Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin demi kelangsungan pembangunan daerah sesuai harapan masyarakat Kaimana,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun menegaskan, pelaksanaan rapat paripurna didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pada Pasal 320 ayat 4 dan 5 dijelaskan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas bersama DPRK,” tegasnya.
Ia menambahkan, rapat paripurna harus dilaksanakan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“DPRK Kaimana akan menjalankan fungsi anggaran, pengawasan, serta pembentukan peraturan daerah sesuai tahapan yang berlaku,” ucapnya.
Robi berharap seluruh proses pembahasan hingga penetapan dan evaluasi Ranperda dapat berlangsung dengan baik, aman, dan tertib. (lau)