Polres Kaimana Musnahkan 22 Gram Narkotika Jenis Ganja

0
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 22 gram di Kaimana.
KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Kepolisian Resor Kaimana, Jumat (23/9/2022) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 22 gram dengan cara dibakar, Jumat (23/9/2022).
Narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 5 bungkus plastik ini, masuk ke wilayah Kaimana melalui jasa pengiriman online dan berhasil diamankan Satuan Narkotika Polres Kaimana dalam sebuah operasi pekat beberapa waktu lalu.
Pemusnahan yang berlangsung di Halaman Mako Polres Kaimana ini dipimpin langsung Kapolres Kaimana, AKBP I Ketut Widiarta, SIK,MH dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa, SH,MH, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, serta jajaran SatNarkotika Polres Kaimana.
Kapolres AKPB I Ketut Widiarta dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sangat penting dilakukan sebagai bentuk upaya kepolisian menyikapi peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Kaimana.
“Pada beberapa waktu sebelumnya kita lakukan pemusnahan serupa terhadap narkotika jenis ganja. Walaupun kasus narkoba tidak terlalu banyak, tetapi akan terus kita tindak lanjuti demi generasi muda Indonesia khususnya di Kabupaten Kaimana,”jelas Kapolres dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemusnahan bersama Kajari dan lainnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kaimana, Ipda Andi Jaya. S.TR.K dalam keterangannya menjelaskan, sejak bulan Februari sampai September 2022 telah melakukan penangkapan dua kasus narkotika jenis ganja yang ditotalkan telah mencapai 231,2 gram dengan modus yang sama melalui jasa pengiriman JNE.
Dikatakan, pelaku yang baru saja ditangkap beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas pemeriksaan tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana. Tersangka bakal dijerat hukuman minimal 5 tahun penjara. (iw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.