KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Pengadilan Negeri (PN) Kaimana berhasil menuntaskan 32 perkara sepanjang tahun 2024, yang didominasi kasus pencurian dan perlindungan anak.
Plh Kepala Pengadilan Negeri Kaimana, Robert Mangatur Siahaan, mengatakan bahwa setiap perkara yang dilimpahkan ke pengadilan wajib ditindaklanjuti hingga putusan akhir.
“Setiap perkara yang diterima dan ditangani oleh Pengadilan Negeri Kaimana akan kami sidangkan hingga tahap akhir, baik itu hukuman atau pembebasan,” kata Robert kepada klikpapua.com, Kamis (30/1/2025).
Dijelaskan, tugas utama Pengadilan Negeri adalah memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana.
Robert menambahkan bahwa PN Kaimana terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, salah satunya melalui survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Prestasi Anti Korupsi (IPK).
Sementara itu, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kaimana, Yonesrian Wase Palette, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, PN Kaimana menangani 32 perkara.
Perkara-perkara tersebut sebagian besar didominasi oleh kasus pencurian, dengan beberapa kasus penganiayaan yang mencakup perlindungan anak.
Semua perkara yang dilimpahkan telah diputuskan oleh PN Kaimana melalui kewenangan hakim.
Yonesrian menyoroti meningkatnya kasus pencurian dan perlindungan anak, dan mengingatkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mendidik, menjaga, dan pengawasan.
Hal itu dimaksud agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, baik sebagai pelaku maupun korban.
“Perhatian orang tua sangat krusial dalam mencegah hal-hal yang merugikan bagi anak-anak,” tutupnya. (lau)