PN Kaimana Siapkan 4 Hakim Tangani Laporan Sengketa Pemilu 2024

0
Robert Mangatur Siahaan, Humas Pengadilan Negeri Kaimana (foto: laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Pengadilan Negeri (PN) Kaimana telah menyiapkan Hakim Pemilu untuk menangani laporan gugatan sengketa Pemilu 2024, setidaknya ada empat orang Hakim yang disiapkan.

Robert Mangatur Siahaan, Humas PN Kaimana mengatakan, Hakim yang disiapkan itu berdasarkan instruksi langsung dari ketua Mahkamah Agung RI dan tersebar di Satuan kerja (Satker) PN di seluruh Indonesia.

Robert menjelaskan, Hakim-hakim diseluruh Indonesia yang nanti akan menanggani gugatan pelanggaran pemilu adalah hakim-hakim yang telah bersertifikat pemilu.

“Melalui instruksi tersebut, Kami Pengadilan Negeri Kaimana telah siap, jika ada gugatan pelanggaran pemilu baik Pileg maupun Pilkada nanti,” terang Robert.

Dikatakan Robert, PN Kaimana memiliki 4 orang hakim pemilu yang memiliki SK Hakim pemilu yakni, Syafruddin, S.H, M.H, Jabatan Ketua PN Kaimana, Robert Mangatur Siahaan, S.H, M.H Jabatan Hakim Madya Pratama, Indra Ardiansyah, S.H, Hakim Pratama Muda, Muhammad Taufiq Akbar M, S.H, Hakim Pratama Muda.

“Keempat hakim tersebut dipersiapkan untuk menanggani perkara gugatan pelanggaran pemilu yang masuk di Pengadilan Negeri Kaimana, ” bebernya.

Jika ada gugatan pelanggaran pemilu yang masuk, akan terlebih dahulu diproses melalui Gakkumdu dan pihak Kepolisian selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kaimana, perkara ini memiliki jangka waktu yang singkat, yakni selama tujuh hari harus segera diputuskan.

“Semoga pemilihan umum yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 di Kaimana, berjalan dengan aman dan damai sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran serta gugatan pemilu,” tandasnya. (lau)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.