KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana mengatakan, untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.
Chandra menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian syarat administrasi yang dimulai sejak tanggal 4 September 2024.
Selain itu kata dia, untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, yang melakukan pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat kekurangan dokumen pada syarat calon, sebelum KPU Kaimana membuka masa perpanjangan pendaftaran.
“Jadi ini menjadi tanggungjawab KPU Kabupaten Kaimana, untuk menyampaikan langsung kepada pasangan calon untuk melengkapinya,” ucapnya kepada klikpapua.com, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, syarat calon dan syarat pencalonan berbeda, kalau syarat pencalonan lebih mengacu kepada surat rekomendasi yang diklarifikasi, sedangkan syarat calon lebih mengacu kepada ijazah dan beberapa hal lainnya menyangkut data diri calon.
Ia menghimbau kepada masyarakat maupun partai politik, agar selalu membaca Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar bisa memahami dan mengerti peraturan tersebut. (lau)