KAIMANA,KLIKPAPUA- Masyarakat Adat Kabupaten Kaimana bersama gabungan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) GMNI, GAMKI, LKPMAK, Cendrawasih Papua menggelar demo damai, pada Rabu (15/5/2024) di kantor KPU Kaimana.
Masa melakukan long march dari stadion Kaimana menuju Kantor Bawaslu dan KPU setempat dengan membawa spanduk bertuliskan Mendesak KPU Kaimana Agar Pencalonan Kepala Daerah (Cakada) Bupati dan Wakil Bupati Kaimana periode 2025-2030 harus orang asli Kaimana (OAK).
Yustus Murmana dalam orasinya menegaskan, sesuai yang telah ditetapkan pada Konferensi IV Masyarakat Adat Kaimana bahwa pada pilkada nanti, Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana adalah orang asli Kaimana (OAK).
“Jika pemerintah memiliki aturan, agama memiliki aturan, masyarakat adat Kaimana juga mempunyai aturan,” ungkapnya.
Candra Furima dalam orasinya memberikan apresiasi pers dan pihak keamanan yang turut mengawal aksi damai ini, mereka menyampaikan keresahan yang terjadi di masyarakat.
Orator lainnya, Roy Tafre meminta kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara agar melaksanakan tugas dan fungsi dengan menghormati norma serta aturan yang telah ditetapkan masyarakat adat.
“Untuk itu kami meminta KPU Kabupaten Kaimana untuk memprioritaskan orang asli Kaimana menjadi tuan di Negerinya, serta mampu mengawal aspirasi dari masyarakat adat Kaimana,” ucapnya.
Chandra Kirana, Ketua KPU Kaimana menemui demonstran mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Adat Kaimana. Serta memberikan apresiasi kepada masyarakat adat Kaimana mulai dari Ure sampai Pigo, karena orasi tersebut berjalan dengan aman dan tertib.
Ia akan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan kepadanya dan berjanji akan menggunakan noken tersebut sebagai simbol penghargaan kepada masyarakat adat saat menyerahkan surat pernyataan sikap kepadanya.
“Kalau saya bekerja dengan buruk, maka tanah ini akan mengambil saya,” kata Chandra.
Berikut lima pernyataan sikap masyarakat adat Kaimana yang diserahkan KPU Kaimana.
- Mendesak KPU Kaimana sebagai penyelenggara agar dalam proses pencalonan bupati dan wakil bupati prioritaskan orang asli Kaimana (OAK)
- Meminta KPU Kaimana, tidak menerima berkas pencalonan bupati dan wakil bupati yang OAK.
- Menghargai adat-istiadat OAK, yang OAK tidak mengambil hak kesulungan dari masyarakat adat dengan tidak mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Kaimana.
- Apabila KPU tidak mengindahkan poin 1-3 maka Dewan Adat dan masyarakat adat dari 8 suku akan memboikot Pilkada hingga penyelesaian masyarakat adat terpenuhi sesuai keputusan rekomendasi 6 kaukus Majelis Rakyat Papua dan Keputusan Konferda ke-IV masyarakat adat Kaimana.
- Partai politik yang memiliki kursi pada pileg 2024, wajib mencalonkan putra-putri asli Kaimana untuk bertarung pada Pilkada 2024. Jika kedapatan ada parpol yang tidak memihak masyarakat adat, pada pemilu 2029 akan diboikot oleh Dewan Adat Kaimana sebagai bentuk protes.
Setelah menyerahkan Surat Pernyataan Sikap Kepada Ketua KPU Kaimana, sejumlah OKP bersama masyarakat adat melanjutkan aksinya menuju Kantor Dewan Adat Kaimana. (lau)