KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, menskors pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) pada Pilkada Kaimana 2024 hari pertama pukul 16.09 Wit.
KPU Kaimana akan mencabut skors pendaftaran tersebut, dan melanjutkan waktu pendaftaran pada hari kedua yakni Rabu (28/8/2024). Pendaftaran akan dimulai pukul 08.00-16.00 Wit.
Pihak KPU Kaimana resmi telah membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) pada Pilkada Kaimana 2024, sejak Selasa (27/8/2024) pukul 08.00 Wit hingga Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 Wit.
“Jadi tepat pukul 16.09 WIT, kita skors (pendaftaran) hingga esok hari tanggal 28 Agustus 2024, pada pukul 08.00 Wit. Pendaftaran hari pertama belum ada pasangan calon yang mendaftar,” kata Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana di Kantor KPU, Selasa (27/8/2024).
Penutupan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) pada Pilkada Kaimana 2024 ini, dihadiri juga oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaimana.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (27/8/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, telah resmi membuka tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah (Balonkada) pada Pilkada tahun 2024.
“Hal ini mengacu kepada peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan, bahwa pendaftaran 27 hingga 29 Agustus 2024,”tutupnya.(lau)