KLIKPAPUA, KAIMANA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana secara tertulis merekomendasikan KPU Kabupaten Kaimana agar segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 TPS, masing-masing 1 TPS di Kelurahan Kaimana Kota, 4 TPS di Kelurahan Krooy dan 1 TPS di Kampung Trikora.
Surat dengan Nomor: 082/K.PB-02/PM.02.00/IV/2019 Tanggal 22 April 2019 tentang Penyampaian Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara ini, dibacakan Ketua PPD Distrik Kaimana Heri Furima pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum, Senin (22/4/2019).
Rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang ini didasarkan pada temuan bahwa ada pemilih yang tidak memiliki KTP Elektonik dan tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb namun menggunakan hak pilih tanpa form A5. Ada juga pemilih yang menggunakan KTP luar Kaimana namun ikut mencoblos tanpa form A5.
Selain itu, Panwas TPS juga menemukan satu pemilih yang menggunakan form C6 atas nama orang lain. “Untuk itu Bawaslu Kabupaten Kaimana merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kaimana untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 2 TPS di Kelurahan Kaimana Kota, 4 TPS di Kelurahan Krooy dan 1 TPS di Kampung Trikora. Demikian rekomendasi ini untuk dilaksanakan,” tegas Bawaslu dibacakan Ketua PPD Heri Furima.
Adapun TPS yang direkomendasikan dimaksud adalah TPS 28 Pahlawan Kelurahan Kaimana Kota; TPS 05 Rumah Negara, TPS 15 Terminal Pasar Baru, TPS 20 SMAN 2, TPS 21 TK Hidayatullah di Kelurahan Krooy; serta TPS 03 di Kampung Trikora.
Ketua PPD Kaimana, Heryanto Furima saat dikonfirmasi lebih lanjut mengatakan, belum ada petunjuk dari KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang. “Terkait PSU kami sudah hubungi tapi belum ada jawaban. Sambil menunggu petunjuk PSU dari KPU, rekapitulasi untuk hasil dari TPS lain tetap kami lanjutkan,” ungkap Furima.
Sementara Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi untuk PSU pada 6 TPS. “Seperti apa kelanjutannya, itu menjadi kewenangan KPU selaku eksekutor,” terang Karolus.
Untuk diketahui, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum PPD Distrik Kaimana yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna GPI Rehobot ini berlangsung cukup ketat. Hanya mereka yang mengantongi rekomendasi Parpol yang diizinkan masuk dalam ruang rapat.
Selain dikawal puluhan aparat kepolisian, sejumlah kotak suara juga diturunkan di lokasi ini. Tampak beberapa formulir dipajang ulang untuk dicocokkan kembali dengan data hasil penghitungan suara tingkat TPS. Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum untuk PPD Kaimana akan dilanjutkan hari ini Selasa 23 April.(iw)