KLIKPAPUA, KAIMANA- Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana yang beralamat di Jalan Utarom Kaimana terancam akan kembali dipalang oleh pemilik lahan, akibat permintaan ganti rugi sebesar Rp.16 Miliar terhadap lahan yang sudah digunakan selama 23 tahun belum kunjung direalisasikan.
Salah satu anggota keluarga pemilik lahan, Ramla Ufnia kepada wartawan menjelaskan, pemalangan ini disebabkan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pertanahan terkesan mempermainkan pemilik lahan dengan menyembunyikan sertifikat tanah yang pada puluhan tahun silam diambil pemerintah dari tangan pemilik tanah atas nama Alharis Ufnia.
“Tahun 2007 itu ada pelebaran jalan dan tanah kami diambil lebih 14 meter. Dari Bagian Pertanahan juga datang pinjam sertifikat ke mama. Sekian lama kami cek ke Dinas Pertanahan, mereka bilang ada di Badan Pertanahan Nasional. Kami tanya ke BPN katanya ada di Dinas Pertanahan kabupaten. Kami juga sudah masukan surat ke Pemda, saya cek ke sana Sekda bilang surat itu sudah turun ke Dinas Pertanahan. Jadi kami merasa diputar-putar karena masalah ini,”ungkap Ramla, Senin (22/4/2019).
Ia lebih jauh menyebut, ganti rugi tanah yang harus dibayarkan Pemda Kaimana kepada pihak keluarga Ufnia adalah sebesar Rp.16 Miliar, dengan harga per meter Rp.25.000.000 dan sewa pakai selama 23 tahun Rp.50.000 per meter. “Kami sudah berupaya menyelesaikan secara baik-baik tapi kedatangan kami tidak dihiraukan. Jadi tuntutan yang sudah kami sepakati itu 16 Miliar karena tanah itu sudah dipakai selama 23 Tahun,”tegasnya.
Terkait hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana, Labania, S.Sos yang ditemui secara terpisah mengakui, adanya pemalangan oleh masyarakat pemilik kintal mengakibatkan aktivitas kantor dan pelayanan kepada publik tidak dapat berjalan normal. Disebutkan, sesuai surat yang diberikan masyarakat, ada sekitar 8 meter lahan yang digunakan untuk mendirikan gedung kantor.
“Memang ada surat dari warga terkait lahan ini, katanya batas lahan masuk 2 mater dan 14 meter. Disini kami butuh bukti supaya bisa hitung selisihnya berapa. Kami sudah croscek bersama dengan Kepala Dinas Pertanahan dan Satpol PP. Kami juga sudah minta pemilik lahan untuk dikasih juga sertifikatnya nanti supaya kita cocokan dengan pertanahan, berapa yang disepakati itulah yang akan kami bayar,”ujarnya.
Ditambahkan, dengan adanya bukti kepemilikan lahan dari kedua belah pihak, diharapkan proses penyelesaian bisa segera dilakukan sehingga kedepannya tidak menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, berdampak pada terhentinya aktivitas Bapenda, pemalangan ini juga mengganggu aktivitas Pengadilan Negeri Agama Kaimana yang melakukan pinjam pakai sebagian gedung Bapenda sebagai kantor sementara. (iw)