KLIKPAPUA.COM, KAIMANA- Seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kaimana sudah masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun 2019 untuk segera dibahas dan ditetapkan. Dari 12 Raperda yang ada, 5 di antaranya sudah disahkan, sementara 7 lainnya sudah ditetapkan jadwal pelaksanaannya dalam agenda kerja bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kaimana, Frans Amerbay, SE pada penutupan rapat paripurna pembahasan dan penetapan 5 peraturan daerah usul inisiatif DPRD dan usul eksekutif, baru-baru ini.
Dijelaskan, dari 12 Raperda yang masuk dalam Prolegda tahun 2019 ini, 2 di antaranya merupakan usul inisiatif dewan, sedangkan 10 lainnya merupakan usul Pemerintah Daerah. Jika 5 di antaranya (2 usul inisiatif DPRD dan 3 usul Pemerintah Daerah) sudah disahkan, maka masih tersisa 7 Raperda yang harus diselesaikan sebelum masa tugas DPRD periode 2014-2019 berakhir.
“Sesungguhnya daftar nominasi Perda yang masuk dalam Properda tahun 2019 ini cukup banyak. Seluruhnya ada 12 Ranperda. Tapi hari ini baru kita realisasikan 5 Perda. Dari 12 itu, 2 inisiatif dewan yang hari ini sudah kita sahkan. Sedangkan 10 merupakan usul Pemerintah Daerah. Kalau 3 sudah ditetapkan, berarti masih ada 7 Ranperda yang harus diselesaikan,” terang Frans.
Seperti diketahui, 15 Januari 2019, DPRD bersama Pemerintah Daerah yang saat itu diwakili Wakil Bupati Ismail Sirfefa, secara bersama menetapkan agenda kerja tahun 2019, yang didalamnya termasuk pembahasan dan penetapan 12 Raperda. Lima dari 12 Raperda dimaksud, telah ditetapkan pada 22 Mei 2019, yang semula dijadwalkan pada minggu pertama Februari.
Terdiri dari; Raperda tentang Pendidikan bagi Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Kaimana dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang merupakan usul inisiatif DPRD; serta Raperda tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kaimana; Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok; serta Raperda tentang Kampung yang merupakan usul Pemerintah Daerah.
Sedangkan 7 Raperda lainnya yang keseluruhannya merupakan usul eksekutif dan belum disahkan adalah; Raperda tentang Ijin Penjualan Minuman Beralkohol; Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Air Minum Daerah Kabupaten Kaimana; Raperda tentang Penataan dan Pengelolaan Pemakaman Umum.
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan analisis Mengenai Dampak Lingkungan di Kabupaten Kaimana; Raperda tentang Analisis Dampak Lalulintas; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan. (iw)