KLIKPAPUA.COM,KAIMANA- Mulai tahun ini, seluruh kepala distrik di wilayah Kabupaten Kaimana akan melaksanakan sebagian dari kewenangan kepala daerah di wilayah kerjanya masing-masing. Pelimpahan sebagian kewenangan ini sudah diatur melalui Peraturan Bupati, yang akan disempurnakan kembali dengan hasil diskusi bersama IPDN yang difasilitasi Bappeda-Litbang Kaimana belum lama ini.
Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa mengatakan, pelimpahan sebagian kewenangan kepala daerah kepada kepala distrik sudah menjadi pergumulan Bupati dan Wakil Bupati sejak lama. Hal ini dilakukan agar pelayanan pemerintahan dan pembangunan bisa berjalan maksimal di tingkat distrik dan kampung.
Pelimpahan sebagian kewenangan kepala daerah kepada kepala distrik lanjutnya, membuka ruang kepada seorang kepala distrik untuk berkreasi dan berinovasi, dalam hal ini bisa menciptakan hal-hal positif di wilayah tugasnya masing-masing. Dengan adanya pelimpahan kewenangan, diharapkan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal.
“Persoalan pelimpahan kewenangan ini penting dan ini menjadi pergumulan Bupati dan saya sebagai wakil bupati dalam membantu beliau selama ini. Karena lama menunggu aturan, sehingga ada satu kebijakan yang diambil oleh Pak Bupati untuk membagi kewenangan kepada kepala distrik dengan Peraturan Bupati,” terang Wabup.
Wabup akui, belum adanya pelimpahan sebagian kewenangan kepada kepala distrik, membuat beberapa kepala distrik menjadi takut dan kaku dalam mengambil keputusan. Kepala distrik kuatir bahkan takut dinilai melampaui kewenangan. “Mungkin karena kita terlalu terpaku dengan rezim orde baru yang berkuasa 32 tahun jadi membuat kita semua kaku. Kami berharap kita semua satu pemahaman terkait kewenangan kepala distrik,” pungkas Wabup.(iw)