KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kaimana dijadwalkan cair pada tanggal 17 Maret 2025.
Arsami menyebutkan, jika pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tertanggal 17 Maret 2025.
“Jadi Pemkab Kaimana telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Kaimana perihal tunjangan THR dan gaji 13 untuk ASN,” kata Arsami kepada klikpapua.com, Kamis (13/3/2025).
Arsami menjelaskan, jika pihaknya belum dapat menyebutkan berapa besaran dana pembayaran THR dan gaji 13 bagi ASN di Kabupaten Kaimana secara keseluruhan, karena masih menyiapkan daftarnya terlebih dahulu.
“Jadi realisasi untuk pembayaran THR, disesuaikan dengan instruksi Presiden dan realisasinya pada tanggal 17 Maret 2025,” kata Arsami.
“Insya Allah terproses pada minggu depan, karena kami masih menunggu aplikasi gaji dari Taspen, dan kemarin kita sudah menyiapkan draft Perbupnya tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati Kaimana,” tambahnya.
Untuk mempermudah proses pembayaran THR bagi ASN di Kaimana, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pimpinan OPD, agar segera tindaklanjuti sebelum libur lebaran. (lau)