KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana fraud (kecurangan) yang merugikan salah satu lembaga keuangan milik pemerintah, Senin (20/10/2025).
Kajari Kaimana, Onneri Khairoza, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berinisial RN dan NDK dilakukan setelah tim penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan.
“RN merupakan salah satu karyawan lembaga keuangan milik pemerintah tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2025,” ujar Onneri, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, NDK, seorang nasabah lembaga keuangan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025.
Ia diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan uang hasil pengajuan pinjaman dari lembaga keuangan tersebut.
Menurut Onneri, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan memanfaatkan fasilitas lembaga keuangan untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi data administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran pembiayaan, yang menyebabkan kerugian bagi lembaga keuangan milik pemerintah itu.
“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kaimana dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Onneri juga menyampaikan apresiasi kepada pihak lembaga keuangan yang bersikap kooperatif dan proaktifndalam melaporkan dugaan pelanggaran serta menyerahkan data-data pendukung untuk kepentingan penyidikan.
“Kerja sama ini menjadi wujud dukungan terhadap upaya pemerintah memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di wilayah ini serta mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Para tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan, dan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Onneri mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor lembaga keuangan negara. (lau)