KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2018–2022, Senin (20/10/2025).
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing berinisial AMP, NO dan SPS. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 22 Juli 2025 dengan nomor 6314 K/Pid.Sus/2025, 6581 K/Pid.Sus/2025 dan 6582 K/Pid.Sus/2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, mengatakan eksekusi baru dilaksanakan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi untuk ketiga terdakwa secara bersamaan.
“Ketiga terdakwa telah dieksekusi untuk menjalani pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Kaimana,” ujar Onneri, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, amar putusan MA menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa AMP dijatuhi pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.578.658.950 subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa NO dijatuhi pidana penjara 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp1.255.075.050 subsider 2 tahun penjara.
Adapun terdakwa SPS dijatuhi pidana penjara 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp1.323.583.900 subsider 2 tahun penjara.
Onneri menjelaskan, putusan kasasi MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manokwari, dan mengadili sendiri perkara tersebut.
“Majelis hakim MA memutus ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. (mel)