Kejari Kaimana Tetapkan Sekretaris DPMK Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Desa 

0
KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Setelah melewati tahapan penyidikan dan gelar perkara, Kejaksaan Negeri Kaimana, Jumat (17/11/2023) petang, resmi menetapkan AMP sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Kampung Tahun 2018-2022 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana.
Penetapan AMP sebagai tersangka dilakukan setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, setelah melakukan proses penyidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH didampingi Kasi Intel Adhi Wicaksono, SH dan sejumlah penyidik saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana menjelaskan, AMP langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana sambil menjalani proses lebih lanjut.
Penahanan tersangka selama 20 hari dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan lainnya yang bakal mengaburkan penanganan kasus.
Kajari juga menjelaskan, kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Nageri Kaimana adalah sebesar Rp.1 Miliar lebih. Namun untuk angka pasti, pihaknya masih menunggu penghitungan menyeluruh  yang dilakukan jasa akuntan publik. “Berkaitan dengan perhitungan kerugian negara kami menggunakan jasa akuntan publik. Jadi sementara dalam proses penghitungan nominalnya,” terang Kajari.
Pantauan media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 3 jam, tepat Pukul 19.00 WIT, tersangka tampak keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Kaimana melalui pintu utama. Ia mengenakan rompi merah mudah dan dikawal sejumlah petugas.
Sebelum menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kaimana, AMP sempat menyapa anggota keluarga dan kerabat, salah satunya mantan Sekda Kaimana, yang turut hadir memberikan dorongan semangat kepadanya.
Setelah menyapa sanak keluarga dan kerabat, dengan tangan yang diborgol, AMP kemudian menaiki mobil tahanan yang sudah sejak sore diparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana. Ia dibawa menuju Lapas Kelas III Kaimana dengan pengawalan ketat petugas dari Kejaksaan Negeri Kaimana. (iw)

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.