Kejari Kaimana Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

0
Kejari Kaimana Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif secara virtual. (klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana menghentikan penuntutan terhadap dua perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif, Rabu (12/3/2025).

Dua perkara yang dihentikan penuntutannya meliputi tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan tersangka MRB dan MA, serta satu perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tersangka VW.

Kepala Kejari Kaimana, Onneri Khairoza, melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Fahrudin, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Rabu (12/3/2025).

“Dalam ekspose tersebut, Kajari Kaimana memaparkan secara lengkap proses restorative justice yang telah dijalankan dalam perkara ini,” ujar Fahrudin.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian konflik dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, serta tokoh masyarakat, adat, dan agama.

“Proses ini bertujuan untuk menegakkan keadilan yang berlandaskan perdamaian dan hati nurani,” tambahnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut dan mengapresiasi Kejari Kaimana atas upayanya menerapkan prinsip restorative justice sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.

Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keputusan tersebut mempertimbangkan bahwa para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah mencapai kesepakatan perdamaian dengan para korban.

Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran Kajari Kaimana, Onneri Khairoza, yang menginisiasi pendekatan dialogis antara jaksa, penyidik, tersangka, korban, serta keluarga dan tokoh masyarakat guna mencapai kesepakatan damai. (lau)


Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.