KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Terhitung Januari hingga September 2020, ada 14 kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dari total 14 kasus dimaksud, 12 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
Ini diungkap Frely Meilin Pongoh, S.Teol, Kasubid Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaimana. Dikatakan, ini merupakan jumlah tertinggi sepanjang beberapa tahun terakhir.
“Sejak Januari sampai September 2020 ini, ada 14 kasus kekerasan terhadap anak. Kebanyakan memang kekerasan seksual. 12 kasus sudah ada putusan, sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam proses,” terang Frely.
Dijelaskan, putusan paling berat dari kasus yang telah diproses yaitu penjara 10 tahun dan denda 300 juta, dengan subsidier 3 bulan. “Itu yang kasus kemarin seorang ayah menyetubuhi anak kandung,” jelas Frely.
Menurut Frely, degradasi moral serta lemahnya ketahanan keluarga menjadi faktor pemicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. “Selama ini kita sudah melakukan sosialisasi-sosialisasi, tetapi semua kembali lagi kepada moral dan ketahanan keluarga,” ungkapnya.
Namun di sisi lain sebutnya, meningkatnya laporan terhadap kasus kekerasan terhadap anak juga merupakan dampak dari kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan pihaknya. “Jadi ini jumlahnya meningkat, mungkin juga karena setelah kita sosialisasi mereka jadi berani untuk melapor,” terang Frely sembari menambahkan, kasus kekerasan terhadap anak diperkirakan jauh lebih banyak dari yang terlapor dan terdata.
Ia berharap, dukungan dana untuk Dinas PPA kedepannya lebih besar dibanding tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya, agar kegiatan sosialisasi maupun edukasi bisa menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini diketahui rawan kekerasan terhadap anak dan perempuan. (iw)