GMNI Kaimana Desak Transparansi CPNS dan Utamakan 8 Suku Asli

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kaimana mendatangi Kantor Dewan Adat, DPRK, dan BKPSDM Kabupaten Kaimana pada Senin (24/11/2025) untuk menyampaikan aspirasi terkait hak kesulungan delapan suku asli Kaimana dalam penerimaan CPNS.

Koordinator aksi, Engel Enderson Baefa, dalam orasinya menilai kebijakan pemerintah daerah terkait formasi CPNS dinilai tidak berpihak pada anak asli Kaimana.

Ia menyoroti formasi CPNS 2021 dan kuota CPNS 2025 yang dianggap tidak sesuai dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus).

“Pemerintahan ini berjalan di atas tanah adat kami. Sudah selayaknya pemerintah daerah memberikan ruang seluas-luasnya bagi anak-anak asli Kaimana,” tegas Engel.

Menurutnya, kuota CPNS yang ditetapkan pemerintah daerah sebanyak 278 formasi sangat tidak sebanding dengan jumlah pelamar yang mendekati 2.000 orang. Ia menyebut kondisi itu berpotensi memicu konflik sosial.

“278 itu angka yang tidak sesuai dan memalukan. Jumlah pelamar hampir 2.000 orang, tentu hal ini akan menimbulkan konflik bagi kami anak negeri,” ujarnya.

Engel juga menilai birokrasi di Kabupaten Kaimana selama ini lebih banyak dikuasai oleh kelompok non-Papua. Karena itu, GMNI mendorong agar kesempatan bagi putra-putri delapan suku asli diperluas.

“Sudah saatnya anak Kaimana bangkit dan menjadi tuan di negerinya sendiri,” tambahnya.

Dalam aksinya, GMNI Kaimana menyampaikan 12 pernyataan sikap, di antaranya:

  1. Pemerintah daerah diminta transparan dalam seluruh proses penerimaan CPNS.
  2. Putra-putri yang memiliki marga dari delapan suku asli Kaimana wajib diloloskan sesuai amanat Otsus.
  3. Kuota suku nusantara diminta dikurangi dari 20 persen menjadi 10 persen.
  4. OAP yang tinggal di Kaimana wajib mengurus rekomendasi Dewan Adat.
  5. Dewan Adat diminta mengawal penuh aspirasi anak Kaimana dalam seleksi CPNS.
  6. Rekomendasi Dewan Adat tidak dipungut biaya.
  7. Panitia CPNS diminta tidak berpihak pada sistem yang dianggap oligarkis.
  8. Proses pindah domisili masuk–keluar daerah diminta dihentikan karena berdampak pada kuota.
  9. DPRK, khususnya Fraksi Otsus, diminta memperjuangkan hak kesulungan masyarakat adat.
  10. Anak Kaimana harus menjadi tuan di negeri sendiri sesuai UU Otsus Nomor 21 Tahun 2021.
  11. Kuota CPNS sebanyak 278 dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan kekecewaan.
  12. Kepala BKPSDM diminta bersikap jujur dan transparan serta tidak mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.

Setelah aspirasinya diterima oleh Dewan Adat, DPRK, dan BKPSDM Kaimana, massa GMNI dipimpin Ketua GMNI Kaimana, Stefanus Taftuar, secara tertib membubarkan diri. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses