Upacara HGN di Manokwari, Wamen Dikdasmen Beberkan Program Prioritas untuk Guru

0
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menjadi inspektur upacara pada Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di SMA Negeri 1 Manokwari. (klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, membeberkan sejumlah program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru di Indonesia.

Hal itu disampaikannya saat menjadi inspektur upacara pada Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di SMA Negeri 1 Manokwari, Selasa (25/11/2025).

Dalam amanat Menteri Dikdasmen yang dibacakannya, Wamen Fajar menegaskan bahwa pemerintah tengah berfokus pada peningkatan kualifikasi, penguatan kapasitas, serta perlindungan bagi tenaga pendidik.

Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan beasiswa sebesar Rp3 juta per semester melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi 12.500 guru yang belum berpendidikan D-IV atau S1 agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang S1.

Pemerintah juga memperluas berbagai pelatihan, mulai dari Pendidikan Profesi Guru (PPG), penguatan kompetensi guru Bimbingan Konseling (BK), pelatihan BK bagi guru non-BK, Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), Koding dan Kecerdasan Artifisial, hingga Kepemimpinan Sekolah.

Terkait kesejahteraan, pemerintah menyalurkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan untuk guru non-ASN dan satu kali gaji pokok bagi guru ASN.

Sementara bagi guru honorer, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp300 ribu per bulan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.

“Pemerintah menyadari berbagai insentif dan tunjangan untuk guru belum sebagaimana yang diharapkan. Namun pemerintah berkomitmen untuk terus berbuat lebih baik,” ujar Wamen.

Fajar juga menyampaikan sejumlah rencana peningkatan pada tahun 2026. Di antaranya, pembukaan beasiswa studi lanjut untuk 150.000 guru, kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan, pengurangan beban administrasi, serta relaksasi kewajiban mengajar yang tidak lagi mengharuskan pemenuhan minimal 24 jam per minggu.

Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi guru untuk lebih fokus pada tugas utama sebagai pendidik profesional.

Dalam aspek perlindungan hukum, Wamen menyebutkan bahwa Menteri Dikdasmen telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang menghadapi masalah dengan murid, orang tua, atau kelompok masyarakat dalam pelaksanaan tugas mendidik.

Menutup amanatnya, Wamen Fajar menegaskan kembali peran penting guru sebagai agen pembelajaran dan peradaban. Ia juga mengajak masyarakat dan orang tua untuk menghargai kerja keras para guru.

“Tanggung jawab pendidikan yang pertama dan utama ada pada orang tua dan keluarga,” tutupnya. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses