Gelar Paripurna, DPRD Kaimana Umumkan Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

0
DPRD Kaimana pose bersama Bupati-Wabup terpilih usai rapat paripurna.
KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Selasa (23/2/2021), menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kaimana Tahun 2021, serta pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana masa jabatan 2016-2021.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaimana, Jaquilina Claudia ini, hanya dihadiri 12 anggota DPRD yang berasal dari partai pengusung Bupati-Wabup terpilih, sementara 8 anggota lainnya yang tergabung dalam Fraksi PDI Perjuangan tidak hadir.
Turut hadir Sekretaris Daerah Luther Rumpumbo sekaligus mewakili Pemerintah Kabupaten Kaimana, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Benyamin Nuboba, Kajari Sutrisno Margi Utomo, pejabat perwakilan TNI-Polri, KPU, Bawaslu dan lainnya.
Wakil Ketua II Jaquilina Claudia saat menyampaikan pengantar rapat paripurna mengatakan, rapat diselenggarakan berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah  Daerah, yang diantaranya menegaskan, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Selain itu, juga mengacu pada surat Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 130/45/Setda-PB/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal permintaan usul pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, serta surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 85/PL.02.7-KPT/9208/KPU-Kab/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 perihal pengusulan pengesahan pengangkatan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Rapat paripurna  DPRD hari ini merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sebagaimana diketahui bahwa telah dilaksanakannya pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2020 yang berlangusng lancar dan damai. Hasilnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 83/PL.02.7-KPT/9208/KPU-Kab/II/2021,” ujar Jaquilina.
Pantauan, rapat paripurna penyampaian pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kaimana Tahun 2021 dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana masa jabatan 2016-2021 ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Pimpinan DPRD disaksikan Sekretaris Daerah.
DPRD sendiri menurut salah satu anggota, Frans Amerbay, SE, akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih maupun pemberhentian Bupati-Wabup periode 2016-2021 kepada Mendagri melalui Gubernur pada 24 Februari 2021.
“Kita sudah sepakat, setelah paripurna hari ini, pastinya besok sudah langsung diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur untuk pengesahan, pengangkatan dan pelantikan Bupati-Wabup terpilih maupun pemberhentian Bupati periode sebelumnya,” ungkapnya usai rapat paripurna.(iw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.