KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjembatani konflik antara pengemudi transportasi konvensional dan layanan transportasi daring Maxim, Senin (23/2/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Auditorium DPRK Kaimana itu dipimpin Ketua Komisi C DPRK Kaimana, Imanuel Rahail.
Rapat dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan, sopir angkutan kota (angkot), tukang ojek, serta pihak Maxim.
Imanuel mengatakan, forum tersebut digelar untuk menampung aspirasi seluruh pihak sekaligus mencari solusi atas penolakan operasional Maxim di Kabupaten Kaimana.
“Ada dua tuntutan yang disampaikan perwakilan sopir angkot dan tukang ojek. Pertama, mereka meminta agar Maxim tidak lagi beroperasi di Kaimana. Kedua, mereka menilai wilayah Kaimana masih relatif sempit sehingga berdampak pada penghasilan mereka,” ujar Imanuel kepada wartawan.
Menurutnya, keberadaan layanan transportasi daring dinilai memengaruhi pendapatan pengemudi konvensional.
Namun, ia menegaskan bahwa DPRK memiliki kewajiban untuk bersikap netral dan memfasilitasi dialog karena masing-masing pihak memiliki dasar hukum dalam menjalankan usahanya.
“DPRK sebagai lembaga legislatif bertugas menerima dan menjembatani aspirasi semua pihak. Baik sopir angkot, tukang ojek, maupun pihak Maxim memiliki kekuatan hukum masing-masing,” katanya.
Sebelum RDP digelar, lanjut Imanuel, telah disepakati bahwa operasional Maxim di Kaimana dihentikan sementara sambil menunggu keputusan resmi DPRK.
RDP tersebut masih diskors hingga waktu yang belum ditentukan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan keputusan DPRK Kaimana setelah seluruh pihak terkait menerima undangan resmi.
DPRK berharap keputusan yang diambil nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas sektor transportasi di Kabupaten Kaimana. (lau)





















