KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sosialisasi ini, memiliki tujuan yang strategis untuk berbagai pihak, karena pajak dan retribusi daerah merupakan landasan terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik dan maju, ” terang Asisten III Setda Kabupaten Kaimana Daniel Irto Bato saat membuka kegiatan itu, di Gedung Pertemuan Krooy, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya, peraturan daerah yang akan disosialisasikan merupakan turunan dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana.
“Jadi Pemerintah Daerah berharap melalui sosialisasi ini, bisa memberikan pemahaman serta gambar bagi para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana tentang pentingnya pajak dan retribusi daerah, ” tegasnya.
Misalnya, pajak dan retribusi seperti apa, yang dikenakan bagi para pengusaha dan masyarakat serta bagaimana proses pembayarannya dan bagaimana sanksinya.
“Pemerintah daerah berhak memberikan pungutan kepada masyarakat melalui pajak dan retribusi daerah yang menjadi sumber utama yang akan digunakan untuk kepentingan daerah dan kemakmuran rakyat, “bebernya.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman serta gambar bagi para pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Kaimana.
“Tentang pentingnya pajak dan retribusi daerah dalam mendorong pembangunan di negeri ini, “tukasnya.(Lau)
Hadir dalam Kegiatan itu, Perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Pimpinan Bank Papua Kaimana, Para Pelaku Usaha, dan Masyarakat Kabupaten Kaimana.