Bappeda Kaimana Sosialisasi Perda RTRW 

0
KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kaimana melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaimana Tahun 2022-2041, Selasa (31/1/2023).
Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Krooy ini dihadiri Bupati Kaimana Freddy Thie, jajaran Forkopimda Kaimana, para pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta tokoh masyarakat Kaimana.
Bupati Kaimana mengawali sosialisasi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kaimana telah menyelesaikan penyusunan dokumen RTRW. Pemanfaatan ruang haruslah dapat mensejahterakan masyarakat dan pada saat yang sama mencegah pemanfaatan ruang yang berlebihan yang berdampak pada kerusakan lingkungan atau yang sering disering ruang yang berkelanjutan.
Dikatakan, ruang yang terdiri dari ruang darat, ruang laut dan ruang udara tempat makhluk hidup melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya seringkali dimaknai sebagai sumber daya yang terbatas.
Keterbatasan ini lanjut Bupati, mengakibatkan setiap aktivitas penggunaan ruang sangat berdampak pada kegiatan pembangunan. Dampak positif maupun negatif mungkin terjadi jika pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan fungsi ruang, daya dukung dan daya tampung ruang yang ada.
Selain itu ruang juga dimaknai sebagai wadah dari berbagai kegiatan sosial ekonomi yang memiliki keterbatasan serta kesempatan sosial ekonomi yang tidak sama sehingga pemanfaatan ruang juga harus mempertimbangkan hal ini.
Sosialisasi sendiri diawali penyampaian pengantar Perda oleh Kepala Bappeda Litbang Kaimana, Abdul Rahim Furuada, S.Sos, MT, dilanjutkan dengan penjelasan isi naskah Perda oleh mitra kerja dari LSM Foreign Commonwealth Development Office (FCDO) Pemerintah Inggris. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.