KAIMANA,KAIMANA- Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana Rita Teurupun, S.Sos tegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Kaimana, termasuk pegawai kontrak, diwajibkan tetap melaksanakan pekerjaan di kantor.
“Untuk ASN, berdasarkan instruksi Gubernur Papua Barat, tidak ada istilah kerja di rumah, semua kerja di kantor. Tetapi nanti kita upayakan menggunakan masker,” tegas Rita saat memimpin rapat pembentukan Satgas Pencegahan Corona tingkat Kabupaten Kaimana, Senin (16/03/2020).
Dikatakan, Pemda Kaimana juga akan membatasi pegawai yang hendak melakukan pejalanan dinas keluar daerah.
Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya virus corona ke Kabupaten Kaimana oleh pegawai yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah atau melewati daerah yang terpapar virus corona. “Saya minta ASN untuk hentikan perjalanan dinas keluar daerah. Kami tidak akan memberi izin untuk kegiatan perjalanan dinas. Ini untuk antisipasi jangan sampai dia pulang membawa bencana bagi yang di rumah atau kita di Kabupaten Kaimana,” tegas Sekda.
Dalam rapat juga disepakati, siapa pun pegawai yang saat ini sedang melakukan perjalanan dinas keluar daerah, sekembali ke Kaimana wajib melakukan pengecekan corona. “Siapa pun pegawai yang saat ini sedang berada diluar Kaimana, kembali ke Kaimana wajib periksa corona. Kita perlu lebih ketat dalam melakukan upaya pencegahan,” pungkas Sekda. (iw)