Polres Fakfak Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 4 Ditetapkan Tersangka, 1 Masih DPO

0
FAKFAK,KLIKPAPUA.com–Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil  mengungkap kasus menonjol yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A /7/VI/2023/Papua Barat.Res Fakfak tanggal 8 Juni 2023.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan Press Release dan Konference Pers yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak di Mapolres Fakfak, Kamis(22/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIT.
Kegiatan Press Release ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H,didampingi Kasi Propam Ipda Ali Tuankota,SH, Para Kanit serta personel unit PPA,dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti yang disita.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE., MH,melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, M.H, menyampaikan “hari ini kita mengelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus TPPO yang baru-baru ini terjadi.
Sebanyak 3 orang yang kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 4 orang dengan berbagai peran yang terlibat dalam kasus ini, kami telah menetapkan 1 orang DPO yakni Tersangka berinisial E, jenis kelamin Perempuan (umur belum diketahui) yang berperan sebagai Perekrut/Perantara sehingga terjadinya transaksi kasus TPPO ini,” ungkapnya.
Kemudian dari pengakuan para tersangka, Kasat Reskrim menceritakan kronologis kejadian awal mulanya korban berinisial Der, jenis kelamin perempuan (17 tahun) melihat lowongan kerja melalui media sosial (facebook) kemudian tersangka E berkomunikasi dengan korban untuk menawarkan Korban Der bekerja di Fakfak.
Selanjutnya tersangka E mendatangi salah satu kafe yang beralamat di Jalan Kadamber Fakfak untuk menawarkan korban bekerja sebagai pramuria di kafe milik tersangka berinisial L jenis kelamin perempuan (umur 45tahun) dan tersangka berinisial H jenis kelamin laki-laki (umur 42 tahun), kemudian tersangka L menyuruh tersangka D untuk menjemput korban dari kota Manado untuk diberangkatkan menggunakan transportasi laut (kapal penumpang) menuju ke Fakfak.
Sesampainya di Pelabuhan Fakfak korban Der dijemput oleh tersangka L dan tersangka H dengan menggunakan satu unit mobil, selanjutnya korban Der di bawa ke kafe milik tersangka L dan tersangka H. Kemudian korban diberikan kontrak kerja oleh tersangka L dan tersangka H dengan jangka waktu selama 5 bulan.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban dengan mendapatkan gaji yang lebih besar sehingga membuat korban tergiur dengan upah besar, dengan dalil tersangka mengatakan kepada korban akan dipekerjakan di Restoran, namun kenyataannya korban di pekerjakan sebagai Pramuria Kafe, serta mengikat korban mengunakan surat kontrak kerja yang bertujuan untuk menjerat hutang.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jo Pasal 55 KUHP,  dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Terkait kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa dua nota pembayaran/tender dan print out rekening koran atas nama tersangka D.Terkait penahanan Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka H ditahan di Rumah Tahanan Polres Fakfak. Tersangka L ditahan di Rutan Polsek Fakfak, sedangkan tersangka D melaksanakan wajib lapor dikarenakan tersangka D merupakan Ibu yang sedang dalam menyusui.
Nampak hadir dalam kegiatan Press Release ini Perwakilan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Fakfak, Tami Renwari.(rls/red)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.