13 Kendaraan Roda Dua untuk Kepala Sekolah, Kepala Cabang Dinas dan Pegawas di Fakfak

0
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyerahkan 13 unit kendaraan dinas roda dua untuk kepada kepala sekolah SMAN/SMKN dan swasta di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis (7/4/2022) di SMA Negeri 1 Fakfak. (Foto: Ist)
FAKFAK,KLIKPAPUA.com—Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyerahkan 13 unit kendaraan dinas roda dua untuk kepada kepala sekolah SMAN/SMKN dan swasta di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Kamis (7/4/2022) di SMA Negeri 1 Fakfak.
Gubernur mengatakan, bantuan ini diprogramkan dalam APBD Papua Barat melalui Dinas Pendidikan Papua Barat, yang diperuntukkan bagi kepala sekolah, kepala cabang dinas pendidikan dan pengawas.
Total bantuan kendaraan dinas operasional untuk Papua barat sebanyak 207 unit.  “Saya berharap kendaraan ini  dapat diterima dan digunakan para kepsek untuk menunjang operasional pendidikan, dijaga dan dirawat, sehingga kendaraan tersebut dapat digunakan dalam waktu lama,” harap Gubernur.
Apabila, dilakukan mutasi kepsek maupun kepala dinas cabang, maka kendaraan tersebut harus diserahkan kepada pejabat yang baru, dengan tujuan fungsi yang sama yaitu  untuk menunjang tugas operasional sekolah.
“Terima kasih dan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran pendidikan di Papua Barat secara khusus di Fakfak atas pengabdiannya meskipun banyak sarana prasarana yang masih kurang tetapi terima kasih sudah bekerja maksimal,” ucap Gubernur.
Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba melaporkan, bantuan ini merupakan bantuan tahun anggaran 2021 yang baru diserahkan tahun 2022. Di Fakfak ada 13 unit motor dinas untuk para kepala sekolah SMA/SMKN dan Swasta. Untuk Papua barat setelah Fakfak dilanjutkan 8 unit kendaraan dinas untuk Kaimana. Sedangkan untuk kabupaten lainnya sudah diserahkan.
Tujuannya tidak lain tidak bukan hanya untuk kepentingan operasional pendidikan. Untuk itu, Barnabas menegaskan, ketika masa tugas berakhir (pensiun) maka motor dinas tidak boleh di bawa pulang dan menjadi milik pribadi, tetapi harus ditinggalkan di sekolah untuk kepala sekolah yang baru.
“Harus diingat itu, karena semua sudah jelas dalam berita acara fungsinya untuk memperlancar proses belajar mengajar di satuan pendidikan bukan untuk dipakai jalan-jalan,” tegas Barnabas. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.