BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang melakukan aksinya di siang bolong, Kamis (7/4/2022).
Pelaku berinisial SA (43 Tahun) ditangkap oleh polisi di jalan masuk Pasar Sentral Bintuni, Kota Bintuni, sekitar pukul 14.00 WIT, tanpa perlawanan. Pelaku merupakan warga bukan asli Bintuni yang baru datang Januari lalu dan tinggal kos di depan Pelabuhan Bintuni.
Menurut keterangan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun S.TRk, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat, di antaranya wilayah Kota Bintuni, dan SP (Satuan Pemuikman).
“Yang dia (pelaku) mengakui telah mencuri uang Rp. 2 juta di kios di SP 5 jalur 7, dan rencana melakukan pencurian di SP 5, jalur 5 itu, dia sudah congkel tapi kepergok, dan kami sudah konfirmasi ke korban dan memang betul pelakunya ini (inisial),” kata Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan kronologi penangkapan, pada Kamis (7/4/2022), sekitar pukul 10.00 WIT, pihaknya mengonfirmasi ulang kepada korban terkait ciri-ciri pelaku pencurian. Setelah mendapat informasi tersebut, tim Reskrim dibagi menjadi dua kelompok menyisir Kota Bintuni dan wilayah SP.
“Informasi yang didapat dari masyarakat dulunya orang ini (pelaku) pernah di Bintuni dan menipu – nipu orang,” katanya.
Terkait dengan tindak pidana apa saja yang telah dilakukan oleh SA, polisi masih terus mendalaminya. Karena hasil keterangan sementara yang bersangkutan melakukan aksinya seorang diri.
“Motor yang dipakai motor sewa, dia datang dari Merauke, kita juga masih dalami apakah dia melakukan pencurian emas di SP 5, karena ia mengaku bawa emas dari Merauke,” ujarnya. Kasat mengatakan saat melakukan aksinya pelaku membawa obeng dan linggis.
Modusnya berpura – pura akan bertamu menanyakan alamat jika ada penghuni rumah, namun jika dirasa rumah kosong pelaku melakukan aksinya dengan mencungkil jendela atau pintu.
Pelaku saat ini telah diamankan di ruang Sel Polres Teluk Bintuni, untuk dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Serta menjalani proses hukum yang berlaku.
Pelaku akan dikenakan UU pidana pasal 362 dan 365 terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.(dr)