Beranda NASIONAL UU PSDK Disahkan DPR-RI, Negara Wajib Lindungi Saksi dan Korban
JAKARTA,KLIKPAPUA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna pada Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengetuk palu pengesahan dalam Sidang Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpinnya bersama Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Rapat tersebut dihadiri oleh 314 dari total 578 anggota DPR RI dari seluruh fraksi, menunjukkan dukungan mayoritas terhadap pengesahan regulasi ini. Turut hadir dalam sidang, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Dalam keterangannya, Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Pengesahan RUU ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Supratman, dikutip Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, sekaligus menjamin rasa aman serta akses keadilan dalam proses hukum.
Undang-undang PSDK yang baru ini mengatur ruang lingkup perlindungan yang lebih luas, tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Regulasi ini juga memperkenalkan sejumlah penguatan signifikan, diantaranya:
• Pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Korban
• Mekanisme restitusi dan kompensasi yang lebih jelas
• Penguatan kelembagaan perlindungan saksi dan korban
• Tata cara pemberian perlindungan yang lebih komprehensif
• Kerja sama lintas sektor antara lembaga negara
• Peran pemerintah pusat dan daerah
• Partisipasi masyarakat dalam perlindungan hukum
• Ketentuan pidana terkait pelanggaran perlindungan
Dengan pengesahan ini, DPR dan pemerintah berharap sistem perlindungan hukum di Indonesia menjadi lebih kuat, responsif, dan berpihak pada korban, sekaligus memperbaiki kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.(koma)
Menyukai ini:
Suka Memuat...