26.6 C
Manokwari
Sabtu, April 27, 2024
Beranda NASIONAL Pahami Utuh Aturan Perjalanan Dinas KPK, Biar Tak Keliru Beropini

Pahami Utuh Aturan Perjalanan Dinas KPK, Biar Tak Keliru Beropini

0
JAKARTA,KLIKPAPUA.com— Terkait polemik aturan perjalanan dinas KPK mendapat penjelasan dari Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan kepada wartawan, Selasa (10/8/2021) dalam rilisnya.
Dijelaskan oleh Ali Fikri bahwa secara  substansi aturan perjalanan dinas KPK dimaksud tidak berubah. Namun Peraturan pimpinan (Perpim) KPK menegaskan agar ada harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11 sebagai berikut :
1.Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara;
2.Dalam hal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja pelaksana SPD;
3.Panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.
Materi ketentuan tersebut sebelumnya juga  telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012, Pasal 3  huruf g.”Dalam hal komponen  biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain, maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi,”jelas Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan dari Perkom tahun 2012 tersebut, maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh pihak/instansi lain dan hal tersebut merupakan  praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode – periode yang lalu  dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran.
Disamping itu dalam  audit kinerja keuangan oleh BPK sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK, dimana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien.
Dengan demikian, kami tegaskan kembali,  tidak ada perubahan secara mendasar  dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berharap melalui penjelasan ini masyarakat paham secara utuh, dan tidak ada lagi opini yang keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan,” ujarnya.
Pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dan saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan. “Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin,”imbuhnya. (rls/kp1)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.