KSP: Penjabat Kepala Daerah Tidak Hanya Sekedar Melanjutkan Masa Jabatan 

0
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro
JAKARTA,KLIKPAPUA.com–Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menegaskan, penjabat (Pj) kepala daerah tidak hanya sekedar melanjutkan atau menyelesaikan masa jabatan sampai pilkada yang akan datang.  Namun harus benar-benar bekerja untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta menjalankan apa-apa yg menjadi kepentingan masyarakat di daerah.
“Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah,” tegas Juri, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Juri juga mengingatkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bahwa Kepala daerah harus memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian  pemerintah. Ia mencontohkan, masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. “Termasuk juga memitigasi berbagai potensi masalah yang muncul di lapangan,” jelas Juri.
Juri juga menekankan pentingnya kepala daerah bisa memastikan dan mengelola dinamika masyarakat di daerah, untuk terus menerus memperkuat Indonesia sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat. “Ini penting, karena kita masih menghadapi ancaman disintegrasi bangsa, seperti isu intoleransi dan radikalisme,” tandasnya.
Termasuk di dalam isu kebangsaan ke depan adalah bagaimana kepala daerah aktif dalam menyuksseskan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Bukan hanya sukses penyelenggaraan, tetapi jangan sampai pemilu dan pilkada jadi arena untuk memecah belah bangsa dengan memanfaatkan isu SARA, seperti beberapa kasus sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, tak lupa Juri mengucapkan selamat atas pelantikan lima penjabat kepala daerah. “Selamat dan semoga amanah yang diberikan Presiden bisa dijalankan dengan baik,” ucapnya.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hari ini telah melantik 5 penjabat (Pj) Kepala daerah, untuk provinsi Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan provinsi Papua Barat. Pelantikan dilakukan, menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur lima provinsi tersebut pada pertengahan Mei 2022.
Kelima pejabat tinggi madya yang dilantik sebagai pj kepala daerah, yaitu : Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Pada 2022, sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya. Dari jumlah tersebut, 49 kepala daerah di antaranya, akan berakhir masa jabatannya pada bulan ini (Mei 2022). Lima di antaranya merupakan gubernur. Yakni, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. (rls/bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.