Komisi I DPR Papua Barat Bertemu Kemendagri,Beri Masukan Soal Ini

0
Komisi I DPR Papua Barat

KAIMANA,KLIKPAPUA.com— Perjuangan pemekaran wilayah daerah otonomi baru (DOB) dan perpanjangan masa jabatan kepala daerah (KADA) khususnya Gubernur Papua Barat masih menjadi perdebatan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Persoalan ini juga menjadi perhatian serius Komisi I Dewan Perwakilam Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB),yang akan menyuarakan ke Kementrian Dalam Negeri, karena juga masih terjadi pro dan kontra di daerah.

Ketua Komisi I DPR Papua Barat Abdullah Gazam,S.Pd.I mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah berjanji kepada tim 61 tokoh masyarakat Papua bahwa akan ada pemekaran DOB, khususnya Provinsi di Bumi Cendrawasih.

Jika calon DOBnya dua maka satu untuk Provinsi Papua dan satunya lagi di Papiua Barat, tetapi jika tiga maka dua di Papua dan satu di Papua Barat.

“Konsentrasi kami bagaimana meyakinkan kementrian dalam negeri bahwa pemekaran DOB itu menjadi satu kebutuhan di daerah terutama Provinsi Papua Barat, karena dalam wacana Kemendagri bahwa hanya ada tiga DOB yang dimekmarkan tetapi berlokasi di Provinsi Papua, nah sesuai dengan janji Presiden kepada tim 61 kebetulan Ketua Fraksi Otsus George Dedaida juga ikut mengatakan bahwa seandaninya 2 DOB maka 1 Papua dan 1 Papua Barat tetapi kalau 3 maka 2 di Papua dan 1 Papua Barat, itu janji Presiden dan kami sampaikan argumen itu dengan bukti yang ada,” jelas Abdullah Gazam kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Menurut Gazam bahwa janji Presiden itu menjadi bukti sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk mengesampingkan dokumen calon DOB Provinsi Papua Barat Daya karena akan menimbulkan persoalan baru.

“Ada solusi yang diberikan pihak kemendagri bahwa belum terlambat dan belum final pemekaran 3 DOB di Provinsi Papua, masih ada cela untuk memperjuangan DOB Papua Barat Daya namun tim pemekaran terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti DPR dari daerah hingga ke Pusat sehingga mendapat dukungan penuh,” ujarnya.

Kemudian Komisi I DPR Papua Barat juga memberikan masukan kepada Kemendagri terkait dengan masa jabatan Gubernur dan beberapa Bupati/ Wali Kota yang akan berakhir di tahun 2022 ini.

Dikatakan politisi PKB ini bahwa Kemendari punya kewenangan untuk menetukan siapa saja yang menjabat sebagai Carateker atau memperpanjang masa jabatan Gubernur dan Bupati/ Walikota.

“Kami hanya memberikan saran dan masukan terkait kriteria-kriteria yang kiranya menjadi pertimbangan, nah ada sinyal kuat dari Kemendagri bahwa bisa dikembalikan ke daerah artinya daerah boleh mengusulkan nama tetapi mekanisme penentuan merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat,” tambahnya.

Hal ini disambut baik Komisi I DPR Papua Barat dan menjemput bola dengan berkoodinasi bersama pihak-pihak terkait supaya didorong bersama, pertimbangannya bahwa Penjabat Gubernur yang diutus Kemendagri harus orang yang paham tentang kondisi Papua Barat, kalau tidak maka akan repot.

“Kalau yang kita usulkan orang dari daerah dan dia paham tentang kondisi Papua Barat maka jauh lebih muda dalam melaksanakan program-program pemerintah kemudian memudahkan tingkat koordinasi antara pusat dan daerah karena jabatannya bisa sampai 3 tahun,” pungkasnya.(red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.