Kemendagri Mendorong Penyehatan BUMD

0

JAKARTA,KLIKPAPUA.COM – Kementerian Dalam Negeri mendorong Penyehatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyehatan dimaksud adalah peningkatan kinerja BUMD dalam pelayanan publik maupun kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada ekonomi daerah dan menunjang ekonomi nasional. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu (28/08/2019).

“Dari pertemuan ini, dengan hadirnya para narasumber dari OJK, KPK, BRI, dan BUMD yang menjadi percontohan, akan dapat meningkatkan wawasan, kita bangun persepsi dan pemahaman dalam upaya peningkatan kinerja BUMD dalam upaya pelayanan publik, maupun kontribusi pada PAD yang berdampak pada ekonomi daerah dan menunjang ekonomi nasional,” kata Hadi.

Hadi menambahkan, BUMD hadir sebagai upaya peningkatan atau percepatan dalam pelayanan publik yang tuntutannya untuk pengembangan ekonomi daerah. Oleh karenanya, BUMD memiliki peranan yang starategis sehingga harus dikelola dengan baik.

“BUMD punya peranan yang sangat strategis dalam peningkatan perekonomian daerah. Oleh karena itu, perlu dikelola dengan baik,” ujarnya.

Sebagai upaya penyehatan BUMD, Hadi menekankan lima poin mendasar yang harus dilakukan oleh seluruh BUMD yang ada di Indonesia yang jumlahnya mencapai 1.097. Kelima poin itu adalah sebagai berikut:

Pertama, perekrutan Sumber Daya Manusia (SDM) harus berdasarkan kompetensi.

“Kita tinggalakan perekrutan lama yang didasarkan pada kedekatan, tapi tidak lihat kompetensi. BUMD kadangkala dihadapkan pada permasalahan SDM dan pola kerjanya masih terjebak pada gaya lama, naluri bisnisnya tidak ada, sehingga BUMD dirasakan tidak memberikan manfaat tapi justru membebani daerah,” kata Hadi.

Kedua, harus dilakukan secara profesional dan berprinsip pada transparansi. “Badan Usaha harus dilakukan secara profesional, efisien, efektif, mengacu pada konsep good corporate governance, berprinsip pada transparansi, semuanya harus terbuka, sudah tidak ada lagi yang ditutup-tutupi atau miss management (kesalahan manajemen), dan inefisiensi,” ungkapnya.

Ketiga, akuntabilitas. “Akuntabilitas, kesesuaian atas fungsi BUMD dalam pelaksanaan pengelolaan usaha harus dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, tingkat profesionalitas dan menghindari benturan kepentingan. “Kemandirian adalah tingkat profesionalitas, kita harus menghindari benturan kepentingan. Kami memahami masih ada BUMD yang mendapatkan tekanan dari pemilik saham maupun dari pihak lain, sehingga karena inilah pengelolaannya harus berdasarkan etika bisnis,” imbuhnya.

Kelima, adanya kepatutan terhadap norma dan regulasi yang ada. “Kewajaran, kepatutan terhadap norma, etika dan peraturan perundang-undangan. Untuk menjalankan ini, kita harus sudah mulai menerapkan manajemen resiko untuk melihat peluang dan tantangan,” jelasnya.

Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2019 merupakan kegiatan rutin yang setiap tahunnya diselenggarakan oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri. Dengan mengusung tema “Penguatan BUMD dalam meningkatkan pelayanan publik sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good coorporate goverance),” acara dihadiri 3000 peserta yang terdiri dari Dewan Pengawas/Komisaris, Direksi BUMD, Sekretaris Daerah, dan Pejabat yang membidangi BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota. (rls/bm)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.