Kemendagri Gelar Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintahan dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

0
Penyelesaian Konflik Pertanahan

MALANG,KLIKPAPUA.com— Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintahan dalam Penyelesaian Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah. Rapat yang berlangsung di Kota Malang, Jawa Timur, ini menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk menangani konflik pertanahan di daerah.

“Rapat ini diharapkan bisa menjadi media untuk bertukar informasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan dalam penyelesaian masalah dan konflik pertanahan di daerah, sehingga kegiatan ini bisa menjadi referensi dalam pelaksanaan kegiatan ke depan,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Adwil Kemendagri Indra Gunawan dalam sambutannya, Rabu (13/7/2022).

Rapat ini dihadiri peserta dari perwakilan 18 provinsi dan 32 kabupaten/kota yang berdasarkan data Kemendagri memiliki prioritas, baik dalam jumlah maupun skala kasus pertanahan yang ditangani. Rapat tersebut kemudian menyepakati sejumlah pendapat dan saran untuk menyelesaikan konflik pertanahan di daerah.

Adapun sejumlah saran yang menjadi kesimpulan rapat tersebut di antaranya mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) di bidang pertanahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemda sepakat untuk melakukan pemetaan terhadap hambatan, kendala, dan permasalahan dalam menangani konflik pertanahan dengan didampingi Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

Selain itu, dalam upaya penanganan kasus sengketa maupun konflik pertanahan, Pemda sepakat perlunya membangun database berbasis pemetaan spasial kewilayahan. Ini dilakukan dengan berkolaborasi antara Pemda dengan instansi vertikal yang mengurusi pertanahan dengan difasilitasi Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

Tak hanya itu, mengenai kewenangan di bidang tanah ulayat, baik Pemda, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kemendagri sepakat untuk melakukan penataan tanah batas wilayah adat sebagai rekomendasi bagi kepala daerah untuk menetapkannya menjadi milik masyarakat hukum adat. Langkah ini dilakukan dengan difasilitasi oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

Selanjutnya, Pemda mengupayakan agar kewenangan di bidang pertanahan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbentuk dinas teknis. OPD dapat berupa dinas teknis yang hanya bertugas mengurusi bidang pertanahan, atau penggabungan dengan dinas yang melaksanakan urusan teknis di bidang pemerintahan lain yang serumpun.

Kemudian, Pemda sepakat mendorong Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di bidang pertanahan untuk menjadi pedoman bagi Pemda dalam melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan.(rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.