JAKARTA,KLIKPAPUA.com—Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) mengunjungi Biro Hukum, akhirnya membuahkan hasil positif.
Kementrian Dalam Negeri melalui Biro Hukum menerbitkan nomor registrasi revisi Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat.Terbitnya nomor registrasi ini berdasarkan surat Sekda Papua Barat nomor : 188.34/161/SETDA-PB/ 2022 tanggal 15 Juni 2022.
Kemendagri langsung menjawab dengan Surat pemberian registrasi peraturan daerah yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhammad,S.H.,M.A.P nomor : 188.341/122/NR/BHK tanggal 17 Juni 2022 ditujukan kepada Sekda Papua Barat di Manokwari.
“NOREG Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat : (8-92/2022)” tertera dalam surat Biro Hukum Kemendagri nomor : 188.341/122/NR/BHK tanggal 17 Juni 2022.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun mengapresiasi kerja cepat Biro Hukum Kemendagri, melakukan koordinasi terkait temuan pihak legislatif Papua Barat.
Dimana Biro Hukum Kemendagri, Direktorat PHD Dirjen Otda dan Pemerintah Provinsi Papua Barat sehingga terbitlah nomor registrasi produk hukum yang prinsip dan urgen ini.
“Kami Bapemperda DPR Papua Barat mengapresiasi kepada Biro Hukum Kemendagri dan Direktorat PHD Dirjen Otda yang sudah melihat aspirasi dari DPR-PB sehingga dalam waktu hanya dua hari surat ini ditelusuri dan akhirnya nomor registrasi diterbitkan,” kata Syamsudin Seknun kepada wartawan di sela-sela Rakernas Partai NasDem di JCC Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Dikatakan Sase, dengan terbitnya nomor registrasi maka Biro Hukum Setda Papua Barat segera mengundangkan dalam lembaran daerah sehingga dapat digunakan sebagai acuan hukum oleh Kesbangpol untuk melakukan tahapan dan seleksi calon MRPB.
Politisi NasDem ini berharap kepada Biro Hukum Kemendagri agar kerja cepat mengeluarkan nomor registrasi revisi Perdasus nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan DBH Migas.
“Perlu saya tegaskan, seluruh tahapan dan mekanisme sudah kami lewati dan pemberian pertimbangan MRPB pun sudah ada, sehingga secara mekanisme sudah tidak ada masalah, karena Perdasus ini sangat penting karena berkaitan dengan sistim penganggaran dan mekanisme pembagian dana DBH Migas, berhubungan dengan pembahasan APBD 2023 sehingga kami minta Biro Hukum Kemendagri, Direktorat PDH dan Biro Hukum Setda Papua Barat untuk segera menyelesaikan Produk hukum ini supaya digunakan sebagai acuan oleh pemprov dan pemda dalam sistim pengalokasian anggaran,” jelasnya.(red)