Petugas dari Manggala Agni Daops Sumatera XVI-Lahat berusaha memadamkan kebakaran lahan di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (13/8/2026). Petugas gabungan dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin, Daops Sumatera XVI-Lahat, Daops Sumatera XII-Muara Tebo, BPBD Kabupaten Ogan Ilir berhasil memadamkan kebakaran lahan yang terjadi sejak siang tersebut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
JAKARTA– Pagi belum terlalu tinggi ketika seorang pedagang tanaman hias mulai memeriksa deretan tanaman yang berjajar di depan lapaknya. Satu per satu pot diperhatikannya. Tangannya menyentuh permukaan media tanam untuk memastikan apakah tanah masih menyimpan cukup air.
Tanaman yang mulai kering segera disiram. Daun yang dipenuhi debu dibersihkan. Bagian yang menguning atau rusak dipangkas agar tidak mengganggu tanaman lainnya. Pekerjaan itu dilakukan sebelum tanaman benar-benar layu.
Tidak ada yang istimewa dari pekerjaan tersebut. Bagi pedagang tanaman hias, merawat tanaman merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari. Jika tanaman sehat, tetap segar, dan tumbuh baik, nilai jualnya pun terjaga.
Ia tidak menunggu kerusakan datang untuk kemudian mencari cara mengatasinya. Kondisi tanaman diperiksa lebih dahulu agar masalah dapat diketahui sebelum menjadi lebih besar.
Cara sederhana seorang pedagang tanaman hias dalam merawat dagangannya dapat menjadi cermin bagi Indonesia dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang kembali mengancam keanekaragaman hayati dan kesehatan pernapasan masyarakat.
Esensi masalahnya bukan lagi tentang seberapa cepat kita memadamkan kobaran api, melainkan bagaimana mengelola hutan dan lahan agar tidak rentan terbakar.
Ancaman ini kian nyata seiring dinamika iklim tahun ini. BMKG memproyeksikan fenomena El Nino bakal bertahan hingga akhir 2026, dengan puncaknya pada Agustus–September. Memanjangnya rentang hari tanpa hujan di berbagai daerah turut mempertinggi risiko kekeringan dan karhutla.
Di tengah ancaman tersebut, langkah pencegahan menjadi harga mati. Ketika lahan terlanjur membara dan mengering, energi serta biaya yang terkuras untuk pemadaman akan jauh lebih besar ketimbang investasi untuk menjaga kelembapan kawasan sejak awal.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, total luas karhutla nasional sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah menembus 107.465,47 hektare, dengan rincian 54 persen di kawasan hutan dan 46 persen di areal penggunaan lain.
Sebarannya juga menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan satu wilayah tertentu saja. Kalimantan Barat mencatat luasan terbesar, (38.680,47 hektare), disusul Riau (15.477,95 hektare), Nusa Tenggara Timur (10.538,30 hektare), Maluku (7.091,07 hektare), dan Papua Selatan (6.281,81 hektare).
Esktalasi kebakaran kian mengkhawatirkan sejak akhir Juli. Di Sumatera Selatan, tercatat 520 kejadian kebakaran yang menghanguskan 664,87 hektare lahan di 12 kabupaten. Di saat yang sama, Jambi mencatat 213,05 hektare lahan terbakar di sembilan kabupaten dan dua kota.
Pada awal Agustus, kobaran api menyusup hingga ke area konservasi. Di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur, lebih dari 800 hektare bentang alam yang elok hangus berjelaga hanya dalam rentang waktu 10 hari.
Kebakaran hebat juga menghantam ekosistem gambut di Sumatera Selatan yang membentang di enam kabupaten/kota. Dampak paling krusial menerpa Ogan Ilir, Kota Palembang, dan Banyuasin—wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan pemukiman, infrastruktur jalan tol, depo BBM, dan pusat pemerintahan.
Warga setempat kini terpaksa bernapas di tengah kepungan kabut asap, dan aktivitas persekolahan pun terancam diliburkan jika hujan belum juga turun dalam sepekan ke depan.
Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan semata-mata akibat cuaca kering. Kondisi lahan, vegetasi yang mudah terbakar, serta aktivitas manusia turut menentukan seberapa cepat api berkembang dan meluas.
Mode Kesiapsiagaan
Pemerintah sedari tiga bulan pertama sudah mengaktifkan mode kesiapsiagaan dari berbagai sumber daya untuk mengendalikan kebakaran. Saat itu Kota Pekanbaru, Riau dijadikan lokasi gelar pasukan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Djamari Chaniago, sekaligus penanggung jawab Deks Karhutla.
Djamhari menginstruksikan BNPB beserta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menerjunkan tim darat, helikopter, dan pesawat, serta menyiapkan operasi modifikasi cuaca (hujan buatan). Langkah ini diambil untuk mencegah perluasan kebakaran dan melindungi warga serta kawasan sekitarnya.
Kendati demikian, penanganan di lapangan masih terhambat. Di Riau, meski hujan masih kerap turun, api telah terlanjur melahap 55 hektare lahan mineral dan gambut di Kota Dumai, Kabupaten Siak, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti. Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh sekat kanal terabaikan yang berada di sekitar area konsesi.
Pemerintah daerah setempat kewalahan. Terbatasnya anggaran daerah disinyalir menjadi alasan utama, sehingga mereka tidak punya pilihan selain berharap pada intervensi cepat dari pemerintah pusat.
Namun, persoalan utamanya bukan hanya itu. Para pimpinan Desk Karhutla secara terbuka menyatakan bahwa sebaik apa pun strategi pemadaman, upaya pencegahan tetap jauh lebih dibutuhkan mengingat berbagai keterbatasan yang ada.
Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan bahwa satu helikopter water bombing mampu membawa sekitar empat ton air. Jika tiga helikopter beroperasi bersamaan, sebanyak 12 ton air dapat dijatuhkan ke kawasan gambut. Namun, volume air tersebut belum mampu memadamkan bara di bawah permukaan, sehingga penanganan tetap membutuhkan tim penyiram darat.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa api yang terlihat di permukaan belum menggambarkan keseluruhan masalah. Di sinilah keterbatasan pendekatan yang hanya mengandalkan pemadaman mulai terlihat.
Oleh karena itu, memperbesar kapasitas pemadaman saja tidak cukup. Indonesia membutuhkan perubahan orientasi, dari yang semula sekadar tanggap darurat menjadi tata kelola hutan dan lahan yang berjalan jauh sebelum kebakaran terjadi.
Tanggap darurat bekerja saat api telah membakar, sementara tata kelola bertugas mencegah terciptanya pemicu kebakaran.
Pergeseran orientasi ini tentu tidak menepikan pentingnya operasi pemadaman. Skema water bombing, modifikasi cuaca, personel darat, dan sistem tanggap darurat tetap krusial. Namun, semua upaya penanganan tersebut harus terintegrasi dalam sistem yang lebih besar, di mana pencegahan berdiri sebagai garda terdepan.
Khusus di lahan gambut, kunci pencegahan terletak pada pengelolaan tata air. Gambut yang mengering sangat rentan terbakar. Maka dari itu, pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT), pemeliharaan sekat kanal, pembuatan embung, serta penyiapan sumber air wajib menjadi bagian dari tata kelola kawasan sebelum puncak musim kemarau tiba.
Prinsip tersebut sejatinya telah memiliki dasar hukum. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut telah mengatur perlindungan dan pengelolaan gambut melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Dengan demikian, menjaga gambut agar tidak mudah terbakar bukanlah kebijakan baru karena kerangka hukumnya sudah tersedia. Persoalan utamanya adalah memastikan ketentuan tersebut dilaksanakan secara konsisten.
Pengelolaan air seharusnya tidak baru dimulai saat api sudah muncul. Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) perlu dipantau secara berkala, fungsi sekat kanal dipastikan berjalan baik, dan sumber air disiapkan sebelum kawasan memasuki periode kekeringan.
Selain itu, pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga memiliki landasan hukum melalui PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Artinya, tantangan utama saat ini bukan semata-mata kekurangan regulasi, melainkan terletak pada aspek pengawasan, kepatuhan, koordinasi, serta kemampuan memastikan aturan diterapkan hingga ke tingkat tapak.
Hal serupa juga berlaku untuk praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dalam kondisi El Nino dan kemarau yang lebih kering, praktik tersebut membawa risiko jauh lebih besar karena api menjadi sangat mudah menyebar dan sulit dikendalikan.
Surat Edaran
Pemerintah akhirnya memperkuat langkah pencegahan melalui Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Kepala daerah diminta memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, melakukan pengawasan dan patroli terpadu, meningkatkan sosialisasi, serta menerapkan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran.
Instruksi tersebut juga mencakup pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut, penjagaan fungsi sekat kanal, pembasahan lahan pada wilayah rawan, serta pelibatan masyarakat dan kesiapsiagaan para pemegang izin usaha.
Kebijakan ini sangat penting, tetapi efektivitasnya akan ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan. Larangan harus diikuti pengawasan, dan pengawasan harus menghasilkan tindakan nyata. Pemegang izin wajib memastikan sarana pencegahan telah tersedia dan siap digunakan saat kondisi kawasan mulai rawan.
Pada saat yang sama, masyarakat di sekitar kawasan hutan perlu diberikan solusi alternatif pengelolaan lahan tanpa bakar. Larangan tanpa adanya opsi yang realistis berisiko membuat praktik lama terus berulang.
Oleh karena itu, masyarakat perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pencegahan. Desa-desa rawan kebakaran dapat dilibatkan secara aktif dalam kegiatan patroli, pemantauan, pelaporan, penjagaan sumber air, hingga deteksi dini.
Tanggung jawab serupa perlu diterapkan kepada para pemegang izin konsesi. Pemerintah, dengan segala sumber daya hukumnya, harus memastikan tidak ada impunitas bagi pihak-pihak yang melanggar.
Pengelola kawasan wajib memiliki sistem pencegahan yang sebanding dengan tingkat risiko di wilayahnya, mulai dari ketersediaan sumber air, peralatan, personel, patroli rutin, sistem deteksi dini, hingga kemampuan pemadaman awal. Seluruh informasi mengenai kesiapsiagaan ini pun patut dipublikasikan secara berkala kepada publik.
Di sisi lain, operasi pemadaman membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pemerintah daerah mengandalkan anggaran operasional serta Belanja Tidak Terduga (BTT), sementara pemerintah pusat memberikan dukungan pembiayaan melalui kementerian dan lembaga terkait.
Sebagai gambaran, di Riau terdapat usulan hibah sekitar Rp3,968 miliar melalui Lanud Roesmin Nurjadin untuk mendukung penanganan karhutla. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya turut mengalokasikan sekitar Rp500 juta dari dana BTT untuk kebutuhan operasional serupa.
Di tingkat pusat, pagu anggaran Kementerian Kehutanan Tahun 2026 tercatat sekitar Rp6,039 triliun. Namun, angka tersebut merupakan total keseluruhan pagu kementerian, bukan anggaran khusus yang dialokasikan semata-mata untuk penanganan karhutla.
Pemilahan ini sangat penting mengingat pembiayaan karhutla tersebar di berbagai instansi pusat maupun daerah. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun perhitungan yang lebih komprehensif dan rinci mengenai total kebutuhan biaya pencegahan serta penanganan karhutla secara nasional.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bahkan telah meminta jajarannya penyusunan Minimum Essential Cost untuk Manggala Agni agar kebutuhan minimum personel dan peralatan pemadaman dapat dihitung secara terukur.
Langkah tersebut seharusnya diikuti dengan perhitungan serupa di sektor pencegahan. Negara perlu mengetahui kebutuhan minimum untuk menjaga sumber air, merawat sekat kanal, menggelar patroli, memperkuat deteksi dini, menyediakan peralatan pembukaan lahan tanpa bakar, serta mendampingi masyarakat di wilayah rawan.
Sebab, biaya pencegahan tidak boleh dipandang sebagai pengeluaran tambahan, melainkan bentuk investasi untuk memangkas biaya besar yang harus dikeluarkan ketika kebakaran telah meluas.
Dari titik inilah parameter keberhasilan penanganan karhutla harus diredefinisi. Pemerintah tak lagi cukup membanggakan jumlah titik api yang berhasil dipadamkan, melainkan harus mengukur berapa potensi kebakaran yang digagalkan, berapa hektare kawasan rawan yang terjaga kelembapannya, seberapa cepat verifikasi titik panas dilakukan, dan seberapa sigap respons bersama antara petugas dan warga.
Dengan indikator tersebut, ukuran keberhasilan tak lagi diuji dari seberapa heroik negara menaklukkan krisis, melainkan dari sejauh mana negara mampu mencegah krisis itu terjadi.
Narasi ini pun kembali pada sosok pedagang tanaman hias tadi. Saat senja tiba dan terik mulai meredup, ia sibuk menyusuri pot-pot di depan lapaknya. Tanaman yang haus disiram, daun yang membusuk dipangkas, dan tanaman yang merana diberi perhatian khusus.
Ia tak perlu menunggu tanamannya mati untuk mulai bertindak.
Di situlah letak pelajaran sederhana yang relevan bagi pengelolaan karhutla. Pencegahan bukan pekerjaan yang dilakukan setelah kerusakan terjadi, melainkan rangkaian tindakan untuk memastikan kerusakan tidak perlu terjadi.
Tentu saja, tata kelola hutan dan ekosistem gambut memang jauh lebih rumit dibanding merawat pekarangan. Kompleksitas bentang alam, motif ekonomi, mata pencaharian warga, krisis iklim, serta keterbatasan dana menuntut regulasi pencegahan yang kokoh.
Namun, hakikatnya tidak berbeda, yakni jangan menunggu api membesar, baru sibuk mencari pemadamnya.
Bencana karhutla pada 2026 ini mesti menjadi titik balik peradaban tata kelola lingkungan kita. Negara tak boleh sekadar hadir sebagai pahlawan pemadam saat asap membumbung ke langit. Negara harus hadir sejak awal, saat gambut masih basah, air masih mengalir, warga siap berkolaborasi, dan percik api pertama masih bisa dipadamkan.
Kini saatnya Indonesia beranjak dari sekadar “tanggap darurat” menuju “tanggap tata kelola” yang tegas, transparan, dan kredibel.(ANTARA)