OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Papua Barat dan Papua Barat Daya Tetap Terjaga

0
OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Menyampaikan Perkembangan Sektor Jasa Keuangan di Manokwari. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan di kedua wilayah tersebut tetap terjaga hingga posisi 31 Mei 2026, di tengah dinamika perekonomian global dan nasional.

Hal ini disampaikan Kepala OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman dalam jurnalis update yang digelar di salah satu resto di Manokwari, Selasa (30/6/2026).

Budi mengatakan kondisi tersebut tercermin dari pertumbuhan positif pada sektor perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan perasuransian yang disertai likuiditas memadai serta profil risiko terkendali.

“Di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang, sektor jasa keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya tetap menunjukkan ketahanan yang baik. Kondisi ini menjadi modal penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha di daerah,” kata Budi.

Ia menjelaskan, sejalan dengan capaian tersebut, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan, mendorong peningkatan akses keuangan masyarakat, memperluas literasi dan inklusi keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen.

Budi menambahkan, ke depan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, akademisi, media massa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang berizin dan berada di bawah pengawasan OJK, serta tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai legalitas produk dan layanan jasa keuangan, maupun menyampaikan pengaduan, melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau kanal media sosial resmi OJK. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses