
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat menggelar rapat koordinasi teknis (Rakornis) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) Papua Barat Tahun 2026–2045 di Manokwari, Rabu (18/6/2026).
Rakornis itu melibatkan Dinas Pariwisata, anggota DPR kabupaten dan kota, pelaku usaha wisata, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memberikan masukan terhadap dokumen perencanaan pariwisata jangka panjang Papua Barat.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengatakan forum Rakornis bukan sekadar memenuhi tahapan prosedural, melainkan menjadi ruang dialog untuk menyerap masukan, kritik, dan penyempurnaan data sebelum dokumen RIPPARPROV dibawa ke tahap prafasilitasi dan sidang paripurna.
“Melalui forum ini diharapkan lahir dokumen RIPPARPROV yang realistis, terukur, dan mampu menjadi pedoman pembangunan pariwisata Papua Barat yang inklusif dan berkelanjutan hingga tahun 2045,” kata Orgenes.
Ia juga menekankan agar setiap investasi pariwisata yang masuk ke daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal melalui kemitraan dengan usaha setempat, serta mengalokasikan minimal 10 persen keuntungan bersih untuk pemberdayaan masyarakat adat.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, menjelaskan bahwa penyusunan Raperdasi RIPPARPROV merupakan amanat Pasal 11A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mewajibkan setiap provinsi menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan melalui peraturan daerah.
Syamsudin menegaskan penyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pariwisata Papua Barat yang selama ini belum berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.
Ia menekankan pembangunan pariwisata Papua Barat harus berpegang pada prinsip berkelanjutan, berbasis masyarakat adat dan hukum adat, beridentitas lokal namun berwawasan global, serta dilaksanakan secara terpadu.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Papua Barat, Syors Alberth Ortisanz Marini, yang mewakili Gubernur Papua Barat, menyampaikan bahwa Rakornis bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyusun regulasi pariwisata yang partisipatif dan akuntabel.
Syors memaparkan visi pembangunan kepariwisataan Papua Barat, yakni menjadi destinasi ekowisata lanskap budaya Papua yang mendunia dan berkelanjutan.
Ia juga menegaskan revisi RIPPARPROV perlu dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, termasuk pemekaran wilayah dan kebijakan nasional terbaru.
Dalam dokumen yang tengah disusun, pemerintah menetapkan sejumlah misi, antara lain pengembangan sumber daya manusia pariwisata, penguatan kelembagaan, pembangunan destinasi berbasis alam dan budaya, pengembangan industri pariwisata berstandar internasional, serta pemasaran berbasis teknologi informasi.
Melalui implementasi RIPPARPROV, sektor pariwisata ditargetkan berkontribusi sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada 2045.
Selain itu, kunjungan wisatawan mancanegara ditargetkan mencapai 100 ribu orang per tahun dan perjalanan wisatawan nusantara mencapai enam juta perjalanan per tahun.
Papua Barat saat ini memiliki 164 daya tarik wisata yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi sekaligus menjaga kelestarian budaya dan lingkungan. (dra)




















