MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Tim Khusus Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan SD Inpres 25 Fanindi, Kota Manokwari. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama di fasilitas pendidikan.
Kejadian bermula pada 27 April 2026, ketika pihak sekolah melaporkan adanya pembobolan ruangan dan hilangnya sejumlah barang berharga. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/484/IV/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT. Segera setelah laporan diterima, Tim Khusus yang dibentuk secara khusus menangani kasus ini langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran jejak yang dilakukan secara mendalam, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Senin, 7 Juni 2026. Pelaku berinisial R.M.S, berusia 20 tahun, diamankan di Jalan Gunung Salju, Fanindi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membobol pintu dan plafon sekolah untuk mencuri 6 unit laptop dan 4 unit proyektor. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit laptop dan 3 unit proyektor. Sementara itu, pencarian masih terus dilakukan untuk menemukan 4 unit laptop dan 1 unit proyektor yang belum ditemukan.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., menyatakan penanganan kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat lokasinya berada di lingkungan pendidikan.
“Kami tidak akan membiarkan tindak kejahatan mengganggu fasilitas umum dan tempat belajar anak-anak. Tim bergerak cepat agar pelaku segera bertanggung jawab dan rasa aman masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Manokwari. Kasus diproses sesuai dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara.
Polresta Manokwari mengimbau seluruh pengelola lembaga pendidikan dan fasilitas umum untuk memperkuat sistem pengamanan. Jika menemukan hal yang mencurigakan atau terjadi tindak kejahatan, segera laporkan melalui layanan darurat 110.(rls/red)





















