Pemkab Kaimana Gelar Pelatihan Kompetensi Pejabat Pengadaan

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten Kaimana bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Profesi (LP3) menggelar Pelatihan Kompetensi Pejabat Pengadaan, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaimana, Roy Andries Latul, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana.

Pelatihan itu bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan kemampuan teknis pejabat pengadaan dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan Pemkab Kaimana.

Dalam sambutannya, Roy mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional maupun daerah.

Menurut dia, pejabat pengadaan menjadi garda terdepan dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tugas yang diemban bukan sekadar urusan administratif, tetapi tanggung jawab besar yang menuntut integritas tinggi, ketelitian, serta pemahaman regulasi yang mendalam,” ujarnya.

Roy menambahkan, perubahan regulasi, digitalisasi sistem pengadaan melalui e-procurement, serta tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih menuntut peningkatan kompetensi aparatur secara berkelanjutan.

“Peningkatan kompetensi adalah sebuah keharusan. Bukan hanya tentang seberapa banyak aturan yang dihafal, tetapi bagaimana mengambil keputusan yang tepat, cepat, dan aman secara hukum dalam setiap proses pengadaan,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas pejabat pengadaan.

“Kompetensi yang tinggi tanpa dibarengi integritas yang kuat justru akan membawa risiko. Tanamkan prinsip legalitas, efisiensi, dan akuntabilitas sebagai kompas dalam setiap langkah kerja,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan LP3, Reza Afdhany, mengatakan pelatihan tersebut penting untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur pemerintah yang bertugas sebagai pejabat pengadaan.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Tugas pejabat pengadaan tidak hanya melaksanakan proses administrasi, tetapi juga memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan efektif, transparan, adil dan akuntabel,” katanya. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses