FAKFAK,KLIKPAPUA.com- Penguatan kelembagaan adat dinilai menjadi langkah penting dalam memastikan implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua berjalan sesuai tujuan utamanya, yakni melindungi dan memberdayakan masyarakat adat Orang Asli Papua sebagai subjek utama kebijakan afirmasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, usai agenda penyerapan aspirasi bersama Dewan Adat Papua (DAP) Mbaham Matta di Fakfak.
Menurut Filep, Undang-Undang Otsus secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat beserta kelembagaan adatnya sebagai bagian yang sah secara hukum dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
“Undang-Undang Otsus mengamanatkan keberadaan kelembagaan adat. Negara mengakui adanya masyarakat adat, hukum adat, dan secara otomatis kelembagaan adat sebagai representasi masyarakat adat itu sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, substansi utama kebijakan afirmasi dalam Otsus Papua ditujukan kepada masyarakat adat dan Orang Asli Papua.
Karena itu, seluruh perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran, hingga pengambilan kebijakan strategis seharusnya menempatkan kepentingan masyarakat adat sebagai prioritas.
Filep menyoroti ketentuan dalam Otsus yang mewajibkan setiap investasi, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing, untuk memperoleh persetujuan atau pertimbangan masyarakat adat.
Namun menurutnya, hingga kini peran kelembagaan adat dalam proses perumusan kebijakan maupun pengambilan keputusan strategis di Papua masih sangat minim.
“Problem utama kita hari ini adalah peran kelembagaan adat masih sering dikesampingkan, baik dalam penyusunan kebijakan maupun dalam pertimbangan terkait investasi yang masuk ke Papua,” katanya.
Ia menilai pemerintah perlu memandang kelembagaan adat bukan sebagai pihak yang berseberangan, melainkan sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan politik, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya tidak berharap pemerintah memandang posisi kelembagaan adat sebagai musuh. Justru kelembagaan adat harus dilihat sebagai kerangka strategis dalam mendukung pembangunan,” tuturnya.
Filep juga menyinggung perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membuka ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
Menurut dia, ketentuan tersebut memberi peluang besar bagi lembaga adat untuk berperan aktif dalam penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.
“Kalau perangkat hukumnya sudah memberi ruang, tetapi unsur pendukung seperti lembaga adat tidak diperkuat, maka implementasinya tidak akan efektif,” jelasnya.
Ia menyatakan pentingnya penataan kelembagaan adat agar memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat adat.
Kata Filep, keberadaan lembaga adat yang tidak memiliki legitimasi hanya akan melemahkan fungsi sosialnya dalam menjaga keseimbangan pembangunan di Papua.
“Kalau kelembagaan adat dibentuk tanpa legitimasi masyarakat adat, maka perlu dievaluasi. Jangan sampai banyak lembaga adat yang hadir tetapi tidak mampu menjalankan fungsi sosialnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Filep menegaskan, penghormatan terhadap adat merupakan inti dari pelaksanaan kebijakan khusus di Papua.
Menurutnya, program-program afirmasi tidak akan bermakna apabila mengabaikan nilai-nilai adat dan posisi masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan.
“Kalau program-program khusus hadir tetapi tidak ada penghormatan terhadap kehidupan adat, maka substansi Otsus kehilangan maknanya. Semua konsep kebijakan harus menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang menentukan arah pembangunan,” tambah ketua STIH Manokwari ini. (dra)





















