MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Yahya Himawan memasuki tahap lanjutan.
Setelah menghadirkan lima saksi pada persidangan, Senin (27/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan seluruh keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa tanpa sanggahan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari, I Nengah Ardika, mengatakan pihaknya masih akan memperkuat pembuktian dengan menghadirkan saksi tambahan pada sidang berikutnya.
“Sudah lima saksi kami hadirkan dan seluruh keterangannya dibenarkan oleh terdakwa. Ke depan, kami akan menghadirkan tiga saksi lagi serta satu saksi ahli,” ujarnya usai persidangan.
Ia menjelaskan, setelah seluruh keterangan saksi selesai, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan terdakwa sebelum masuk pada pembacaan tuntutan oleh JPU.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bian Achob, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendampingi kliennya selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, terdakwa bersikap kooperatif dan tidak mengajukan keberatan atas keterangan para saksi.
“Terdakwa mengiyakan semua keterangan saksi yang dihadirkan hari ini. Kami hanya mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan fakta-fakta yang diketahui terdakwa maupun saksi,” katanya.
Terkait strategi pembelaan, Bian menyebut pihaknya mengikuti alur pembuktian yang diajukan oleh JPU, sembari memastikan seluruh hak hukum terdakwa terpenuhi selama persidangan.
“Kami mengikuti jalannya persidangan. Pada tahap selanjutnya, terdakwa juga akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya,” ujarnya.
Persidangan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan sebelum memasuki tahap pemmriksaan terdakwa. (mel)





















