KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Kedapatan tak melaksanakan tugas pada Mei 2026 mendatang, guru-guru di Kaimana siap ditindak sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengambil langkah tegas bagi tenaga pendidikan atau guru yang kedapatan tidak melaksanakan tugas, ” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana, Ray Ratu D Come, Rabu (15/4/2026).
Ray menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi secara lisan maupun tertulis kepada guru yang tidak melaksanakan tugas.
“Jika yang bersangkutan telah diberikan sanksi dan teguran, namun tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas,” ucapnya.
Kata Ray, Dinas Pendidikan Kaimana akan menindaklanjuti masalah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi, termasuk pemberhentian.
“Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan menjaga integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melayani masyarakat,” tandasnya.(lau)





















