MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta tiga peraturan DPR Papua Barat dalam Rapat Paripurna Ketiga Tahun 2025, yang digelar di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (22/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsuddin Seknun, didampingi Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor.
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Bahan Temongmere, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat.
Samsuddin Seknun menjelaskan, dua Raperdasi non-APBD yang ditetapkan menjadi Perda, masing-masing Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat serta Perda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Selain itu, DPR Papua Barat juga menetapkan tiga peraturan dewan, yakni Peraturan DPR Papua Barat tentang Kode Etik, Peraturan DPR Papua Barat tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, serta Peraturan DPR Papua Barat tentang Perubahan atas Peraturan DPR Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Menurut Samsuddin, penetapan Raperdasi non-APBD dan peraturan DPR tersebut telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari proses pengharmonisasian, pembahasan bersama pemerintah daerah, hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
“Seluruh proses telah difasilitasi sesuai ketentuan dan mencerminkan komitmen bersama antara DPR Papua Barat dan pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berlandaskan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, Perda dan peraturan DPR yang telah ditetapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat, mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Papua Barat. (dra)





















