Wabup Joko Lingara Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Nataru di Bintuni

0

BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak para tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ajakan tersebut disampaikan Joko Lingara saat membuka pertemuan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan para tokoh masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (18/12/2025).

“Pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan bekerja secara maksimal. Namun, dukungan dari para tokoh masyarakat sangat menentukan keberhasilan kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Joko Lingara.

Pertemuan yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Teluk Bintuni itu menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, Komandan Kodim 1806 Teluk Bintuni Letkol Inf. Yan M. Doli Simanjutak, perwakilan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, serta Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Kodim 1806 Teluk Bintuni, Letkol Inf. Yan M. Doli Simanjutak, menegaskan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah daerah menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami sangat berharap dukungan dari para tokoh. Semua pihak harus berperan aktif untuk mendukung Pemerintah Daerah,” kata Simanjutak.

Untuk menjaga suasana perayaan Natal dan Tahun Baru tetap aman dan kondusif, Bupati Teluk Bintuni telah mengeluarkan Instruksi Nomor 100.3.4.2/610/BUP-TB/XII/2025 tentang larangan penjualan minuman beralkohol, pembatasan waktu operasional tempat hiburan, serta penjualan petasan.

Instruksi tersebut ditujukan kepada pemilik hotel dan penginapan, tempat hiburan malam, bar, diskotek, kafe, panti pijat, karaoke, serta distributor dan pedagang minuman beralkohol dan kembang api.

Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa pemilik usaha dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol selama perayaan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. (red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses