Empat Fraksi DPRP Desak Pembentukan Panja Pemekaran Papua Barat Tengah

0
Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Empat dari enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat mendesak pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti aspirasi pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Tengah di wilayah adat Bomberay.

Desakan ini muncul setelah aspirasi tersebut sempat tertahan sejak disepakati oleh para kepala daerah pada Januari 2023 akibat kebijakan moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat.

Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor di Manokwari, Selasa, mengatakan empat fraksi telah menyampaikan pandangan yang sama dalam Rapat Paripurna, Senin (31/8/2026) malam, terkait aspirasi masyarakat wilayah adat Bomberay.

Empat fraksi tersebut yakni Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Amanat Sejahtera, Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Otonomi Khusus (Otsus).

“Aspirasi yang sudah disampaikan melalui empat fraksi segera ditindaklanjuti dengan membentuk panja agar bisa mengawal aspirasi masyarakat adat Bomberay,” ujar Orgenes.

Ia menjelaskan, usulan pembentukan DOB Provinsi Papua Barat Tengah di wilayah adat Bomberay mencakup empat kabupaten, yakni Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana.

“Nanti sekretariat dewan terbitkan surat keputusan (SK) panja. Pemekaran wilayah itu jadi kewenangan pemerintah pusat, tapi kami tetap perjuangkan aspirasi masyarakat,” katanya.

Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera DPRP Papua Barat Rachmad C. Sinamur mengungkapkan, aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah dari masyarakat adat Bomberay sebenarnya telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu.

Pada Januari 2023, kepala daerah dan wakil kepala daerah dari Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Fakfak, dan Kaimana bahkan telah menyepakati pengusulan pembentukan DOB tersebut. Namun, upaya itu terkendala kebijakan moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat sehingga belum kunjung terealisasi.

Rachmad mengatakan, aspirasi tersebut perlu ditindaklanjuti di tingkat pemerintah daerah sembari menyiapkan persyaratan lainnya, termasuk pembentukan DOB kabupaten agar provinsi induk tetap memiliki cakupan wilayah yang memadai.

Sekretaris Daerah Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan, setiap aspirasi pemekaran wilayah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua memberikan ruang bagi masyarakat di tujuh wilayah adat untuk menyampaikan aspirasi pemekaran wilayah, yakni Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Bomberay, dan Domberay.

Kendati aturan itu memberi ruang, Ali Baham menyebut hingga saat ini masih terdapat dua wilayah adat yang belum diakomodir menjadi provinsi tersendiri oleh negara.

“Aturan membolehkan dan Otsus juga beri ruang, tapi hingga saat ini ada dua wilayah adat yang belum diakomodir oleh negara,” kata Ali Baham.

Dengan adanya desakan pembentukan panja dari empat fraksi DPRP Papua Barat, aspirasi pemekaran Provinsi Papua Barat Tengah yang sempat mandek lebih dari dua tahun tersebut kini diharapkan kembali mendapat momentum untuk ditindaklanjuti secara resmi di tingkat legislatif. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses